| Petitum | 
				1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.    Menyatakan sah demi hukum atas adanya surat perjanjian kredit No. 0587/PK/KBPR. BBD/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 antara Penggugat dan Rusmanto (Tergugat); 
3.    Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;     
4.    Menghukum Tergugat untuk segera mengangsur/ membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian pertanggal 2 Oktober 2025 adalah sebagai berikut: 
-    Sisa Pokok            : Rp. 150.000.000,- 
-    Bunga                : Rp.   33.000.000,- 
-    Denda                : Rp.   16.579.500,-+ 
-    Total                : Rp. 199.579.500,- 
Sehingga Total yang harus dibayar/ dilunasi oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 199.579.500,- (seratus sembilan puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah); 
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (convervatoir beslagh) atas obyek sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00127 luas: 1079 m2 atas nama Ariani, GS No. 00050/Menang/2022 tanggal 8 April 2022 yang terletak di Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dengan batas-batas telah tercatat sebagaimana dalam sertifikat; 
6.    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat memberikan pada Penggugat atas agunan/ jaminan berupa: sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00127 luas: 1079 m2 atas nama Ariani, GS No. 00050/Menang/2022 tanggal 8 April 2022 yang terletak di Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dengan batas-batas telah tercatat sebagaimana dalam sertifikat, untuk selanjutnya agunan dijadikan hak tanggungan (HT) dengan nilai nominal: 187.500.000 tertera pada atas nama: Bank Perkreditan Rakyat Babadan Ponorogo melalui PPAT/ Notaris Yuniantoro, SH., M.Kn. tertanggal 31 Juli 2024 dan apabila Tergugat tidak dapat melunasinya maka agunan/ jaminan tersebut dapat dijual Penggugat baik secara mandiri atau melalui balai Lelang di Kantor KPKNL Madiun; 
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  
    
   Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang  seadil-adilnya. 
   |