Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit berikut Pengakuan Hutang Nomor : 12/PK/Balong/Januari/2022 pada 27 Januari 2023 serta ditandatangani Devi Sovian,SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Ponorogo . Dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan 00551/2024 peringkat pertama, dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.Menghukum TERGUGAT I sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 405.010.108,59 (empat ratus lima juta sepuluh ribu seratus delapan koma lima puluh sembilan rupiah) secara langsung dan seketika.
7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 01632 atas nama Siti Amini) apabila TERGUGAT I sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
8.Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tomy Sukma Fahrudin Bisri, Sertipikat Hak Milik No. 01632 atas nama Siti Amini /TERGUGAT II sebagaimana Surat Ukur tanggal 19-08-2019 Nomor : 01092/BAJANG/2019 luas 2105 m2 terletak di Desa Bajang, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
10.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|