Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 04/PK/Ponorogo/November/2019 tanggal 22-11-2019 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 04/PK ADDENDUM/PONOROGO/JUNI/2021 tanggal 17-06-2021 serta dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No. 00049/2020 peringkat pertama, dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar 168.261.369,64 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh sembilan koma enam puluh empat rupiah ) secara langsung dan seketika.
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (Sertifikat Hak Milik No. 1690 atas nama Slamet Basuki/TERGUGAT III) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1690 atas nama Slamet Basuki/ TERGUGAT III sebagaimana Surat Ukur tanggal 7-7-1994 No.2622/1994 luas 1400 m2 terletak di Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|