| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebut seluruhnya;
 
 - Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 470/1158/405.30.1.13/2014. Tanggal 20 Nopember 2014, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, bukan merupakan Akte Otentik;
 
 - Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara LP/323/XII/2015/ JATIM/ RES PONOROGO, tanggal 23 Desember 2015, bertentangan dengan hukum dan atau undang – undang;
 
 - Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara LP/323/XII/2015/ JATIM/ RES PONOROGO, tanggal 23 Desember 2015,Tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan;
 
 - Memulihkan hak – hak Pemohon, baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
 
 - Membebankan biaya perkara kepada Termohon Pra Peradilan.
 
 
 Atau : 
 Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )  |