1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2.    Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menghapus tanda baca koma dalam nama dokumen kependudukan yang dimiliki Pemohon yang semula Ahmat Rifa’i menjadi Ahmat Rifai disesuaikan dengan Pasal 5 ayat (3) huruf b karena ternasuk yang dilarang ; 
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan  penghapusan tanda baca koma nama dalam dokumen kependudukan milik Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan penghapusan menjadi Ahmat Rifai ; 
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara Permohonan ini kepada Pemohon . 
Subsidiair : 
         Memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya 
   |