| Petitum | 
				1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya. 
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik. 
3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor :05/PK/MikroSumoroto/ Juni/2022 tanggal 17-06-2022 MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik. 
4.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur. 
5.    MenghukumTERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang 
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 23.341.927,77 (Duapuluhtigajutatiga ratus empatpuluhsaturibu Sembilan ratus tujuhpuluhtujuhkomatujuhtujuhrupiah)secaralangsung dan seketika. 
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT 
7.    MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul. 
AtauapabilaPengadilan Negeri PonorogoCqMajelis Hakim yang mengadili dan memutusperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
   |