Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Png Aminah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aminah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saerofi, S.HAminah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula Aminah diubah menjadi Siti Aminah.
3.    Memerintahkan kepada instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk mencatat dan menyesuaikan perubahan nama tersebut pada dukumen kependudukan Pemohon (Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang berkaitan).
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak