| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa ANANG TRIANDOKO Bin DARYONO pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dukuh Jati, RT 001 RW 002, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekira pada bulan Agustus 2025, air limbah kamar mandi yang berasal dari rumah Terdakwa, berupa air bekas mandi dan air kencing, mengalir hingga ke tanah milik Saksi MARYONO yang beralamat di Dukuh Jati, RT 001 RW 002, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, sehingga menimbulkan bau menyengat dan tidak sedap yang sampai tercium ke rumah Saksi MARYONO. Atas kondisi tersebut, Saksi MARYONO telah berulang kali mengingatkan Terdakwa agar membuat saluran resapan sehingga air limbah kamar mandi tersebut tidak lagi menimbulkan bau menyengat dan tidak sedap, namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa.
- Bahwa air limbah tersebut berasal dari saluran pembuangan kamar mandi rumah Terdakwa yang dialirkan melalui samping rumah secara langsung ke tanah, kemudian mengalir ke arah barat hingga mencapai batas tanah milik Saksi MARYONO, sehingga air limbah tersebut menggenang di atas tanah milik Saksi MARYONO.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dengan sengaja merusak saluran pipa paralon yang digunakan oleh Saksi MARYONO untuk memenuhi kebutuhan air di rumah, antara lain untuk mandi, memasak, minum, dan kebutuhan sehari-hari lainnya, karena Terdakwa merasa jengkel terhadap Saksi MARYONO yang sering mengadukan permasalahan air limbah tersebut kepada ibu Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pasokan air ke rumah Saksi MARYONO tidak dapat mengalir selama 4 (empat) hari, sehingga Saksi MARYONO terpaksa meminta pasokan air dari tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi MARYONO di depan rumah Saksi AGUS SUMAWAN yang beralamat di Dukuh Jati, RT 001 RW 002, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa berkata kepada Saksi MARYONO, “kemarin kamu bilang apa sama ibuku? bilang apa kamu?”, kemudian Saksi MARYONO menjawab, “saya hanya bilang, nitip paralon saluran air, kenapa kok dirusak.” Selanjutnya Terdakwa kembali berkata, “kenapa kamu tidak bilang sama saya? seharusnya kamu bilang,” yang kemudian dijawab oleh Saksi MARYONO, “saya sudah sering bilang, dulu kamu ternak entok ditambah limbah air juga saya bilang kalau baunya sangat mengganggu, sekarang paralon air kenapa dirusak?” Setelah mendengar jawaban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan merasa tersinggung, lalu Terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah Saksi MARYONO sebanyak 4 (empat) kali hingga Saksi MARYONO terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Meskipun Saksi MARYONO telah terjatuh, Terdakwa tetap melanjutkan pemukulan tersebut, yang mengakibatkan Saksi MARYONO mengalami mata berkunang-kunang, mengeluarkan darah dari hidung, serta merasa lemas hingga hampir pingsan. Selanjutnya Saksi MARYONO berteriak meminta pertolongan, sehingga Saksi AGUS SUMAWAN dan Saksi SURYANI datang untuk melerai serta menolong Saksi MARYONO.
- Bahwa akibat perbuatan penganiayaan tersebut, Saksi MARYONO harus menjalani perawatan inap di RSUD dr. Harjono Ponorogo selama 6 (enam) hari, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026, dengan mendapatkan tindakan medis berupa pemasangan infus dan bantuan pernapasan oksigen. Setelah diperbolehkan pulang pada tanggal 28 Maret 2026, kondisi Saksi MARYONO belum sepenuhnya pulih sehingga masih diwajibkan menjalani perawatan jalan serta kontrol rutin di RSUD dr. Harjono Ponorogo kepada dokter spesialis THT, dokter spesialis mata, dan dokter spesialis saraf pada tanggal 1 April 2026, 2 April 2026, 10 April 2026, dan 17 April 2026.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.31/KH/632/405.09.01/2026 tanggal 26 Maret 2026 atas nama Saksi MARYONO yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, diperoleh kesimpulan luka bengkak, memar, babras, dan gores di kepala, wajah, punggung, perdarahan selaput mata, retak tulang mata dan perdarahan rongga sinus maksila dan etmoid, perdarahan hidung dan patah tulang rawan hidung. Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 53/Pid.B.Sita/2026/PN Png tanggal 27 Maret 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru yang terdapat bercak darah milik korban MARYONO (yang dipakai korban saat kejadian).
Disita dari Saksi Korban MARYONO
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video rekaman cctv pada saat kejadian penganiayaan.
Disita dari Saksi AGUS SUMAWAN
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-
----------------------------------------ATAU--------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa ANANG TRIANDOKO Bin DARYONO pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dukuh Jati, RT 001 RW 002, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sekira pada bulan Agustus 2025, air limbah kamar mandi yang berasal dari rumah Terdakwa, berupa air bekas mandi dan air kencing, mengalir hingga ke tanah milik Saksi MARYONO yang beralamat di Dukuh Jati, RT 001 RW 002, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, sehingga menimbulkan bau menyengat dan tidak sedap yang sampai tercium ke rumah Saksi MARYONO. Atas kondisi tersebut, Saksi MARYONO telah berulang kali mengingatkan Terdakwa agar membuat saluran resapan sehingga air limbah kamar mandi tersebut tidak lagi menimbulkan bau menyengat dan tidak sedap, namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa.
- Bahwa air limbah tersebut berasal dari saluran pembuangan kamar mandi rumah Terdakwa yang dialirkan melalui samping rumah secara langsung ke tanah, kemudian mengalir ke arah barat hingga mencapai batas tanah milik Saksi MARYONO, sehingga air limbah tersebut menggenang di atas tanah milik Saksi MARYONO.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dengan sengaja merusak saluran pipa paralon yang digunakan oleh Saksi MARYONO untuk memenuhi kebutuhan air di rumah, antara lain untuk mandi, memasak, minum, dan kebutuhan sehari-hari lainnya, karena Terdakwa merasa jengkel terhadap Saksi MARYONO yang sering mengadukan permasalahan air limbah tersebut kepada ibu Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pasokan air ke rumah Saksi MARYONO tidak dapat mengalir selama 4 (empat) hari, sehingga Saksi MARYONO terpaksa meminta pasokan air dari tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi MARYONO di depan rumah Saksi AGUS SUMAWAN yang beralamat di Dukuh Jati, RT 001 RW 002, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa berkata kepada Saksi MARYONO, “kemarin kamu bilang apa sama ibuku? bilang apa kamu?”, kemudian Saksi MARYONO menjawab, “saya hanya bilang, nitip paralon saluran air, kenapa kok dirusak.” Selanjutnya Terdakwa kembali berkata, “kenapa kamu tidak bilang sama saya? seharusnya kamu bilang,” yang kemudian dijawab oleh Saksi MARYONO, “saya sudah sering bilang, dulu kamu ternak entok ditambah limbah air juga saya bilang kalau baunya sangat mengganggu, sekarang paralon air kenapa dirusak?” Setelah mendengar jawaban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan merasa tersinggung, lalu Terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah Saksi MARYONO sebanyak 4 (empat) kali hingga Saksi MARYONO terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Meskipun Saksi MARYONO telah terjatuh, Terdakwa tetap melanjutkan pemukulan tersebut, yang mengakibatkan Saksi MARYONO mengalami mata berkunang-kunang, mengeluarkan darah dari hidung, serta merasa lemas hingga hampir pingsan. Selanjutnya Saksi MARYONO berteriak meminta pertolongan, sehingga Saksi AGUS SUMAWAN dan Saksi SURYANI datang untuk melerai serta menolong Saksi MARYONO.
- Bahwa akibat perbuatan penganiayaan tersebut, Saksi MARYONO harus menjalani perawatan inap di RSUD dr. Harjono Ponorogo selama 6 (enam) hari, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026, dengan mendapatkan tindakan medis berupa pemasangan infus dan bantuan pernapasan oksigen. Setelah diperbolehkan pulang pada tanggal 28 Maret 2026, kondisi Saksi MARYONO belum sepenuhnya pulih sehingga masih diwajibkan menjalani perawatan jalan serta kontrol rutin di RSUD dr. Harjono Ponorogo kepada dokter spesialis THT, dokter spesialis mata, dan dokter spesialis saraf pada tanggal 1 April 2026, 2 April 2026, 10 April 2026, dan 17 April 2026.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.31/KH/632/405.09.01/2026 tanggal 26 Maret 2026 atas nama Saksi MARYONO yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, diperoleh kesimpulan luka bengkak, memar, babras, dan gores di kepala, wajah, punggung, perdarahan selaput mata, retak tulang mata dan perdarahan rongga sinus maksila dan etmoid, perdarahan hidung dan patah tulang rawan hidung. Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli dr. ZIA ADE ACHMAD, luka yang dialami oleh Saksi MARYONO dikategorikan sebagai luka berat karena cedera tersebut telah menimbulkan bahaya maut serta mengakibatkan cacat pada organ tubuh korban. Kondisi yang membahayakan nyawa tersebut disebabkan adanya perdarahan dari hidung dan mulut yang berisiko menyumbat saluran pernapasan sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa korban. Selain itu, unsur cacat terpenuhi karena ditemukan perubahan bentuk permanen pada sekat hidung yang menjadi miring akibat patah tulang, serta adanya perbedaan ukuran pupil mata kanan dan kiri akibat gangguan pada saraf penggerak bola mata.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 53/Pid.B.Sita/2026/PN Png tanggal 27 Maret 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru yang terdapat bercak darah milik korban MARYONO (yang dipakai korban saat kejadian).
Disita dari Saksi Korban MARYONO
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video rekaman cctv pada saat kejadian penganiayaan.
Disita dari Saksi AGUS SUMAWAN
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP- |