| Petitum | 
				VII.     PETITUM 
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 
3.    Menyatakan bahwa  TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 
4.    Menghukum  TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL yang nyata sebesar = Rp.106.220.700,00,- (seratus enam juta dua ratus duapuluh ribu tujuh ratus ripuah););kepada PENGGUGAT; 
5.    Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (Dua miliyar rupiah); 
6.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 0052384/2/03/25/2025 yang telah ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT ASLI pada tanggal  Dua Puluh Lima November Duaribu dua Puluh satu  (25-08-2025), Batal demi hukum; 
7.    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak Mengambil paksa Kendaraan Penggugat  Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 
8.    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; 
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
   |