| Petitum |
PRIMER:
1. MengabulkanGugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan dan menetapkansecarahukum bahwa Proses Pemberian Hukuman disiplin berupa Pembebasan dari Jabatanya menjadi jabatan Pelaksana selama 12 ( dua belas ) bulan oleh Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV terhadap Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum ,-
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Surat Keputusan Bupati Ponorogo, Nomor : 100.3.3.2 / ARH / 365 / 405.25 / 2025, tentang Pemberian Hukuman disiplin berupa Pembebasan dari Jabatanya menjadi jabatan Pelaksana selama 12 ( dua belas ) bulan ,tertanggal 14 Februari 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,-
4. Menghukum Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Ponorogo, Nomor : 100.3.3.2 / ARH / 365 / 405.25 / 2025, tentang Pemberian Hukuman disiplin berupa Pembebasan dari Jabatanya menjadi jabatan Pelaksana selama 12 ( dua belas ) bulan ,tertanggal 14 Februari 2025 ,-
5. Menghukum Tergugat I untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat Penggugat serta mengembalikan Posisi Penggugat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup diLingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo beserta hak – hak keperdataan yang melekat atas diri Penggugat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup ,-
6. Menyatakan dan menetapkan secara Hukum bahwa Tergugat II selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang menjabat selama 13 tahun berturut – turut adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ,-
7.Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Tergugat II selaku Tim Pemeriksa Perkara atas diri Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum , tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ,-
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.18.857.101,00 x 9 bulan = Rp.169.713.909,00 ( seratus enampuluh sembilan juta tujuh ratus tigabelas ribu sembilan ratus sembilan rupiah ) secara tanggung renteng dan dibayar tunai sekaligus kepada Penggugat ,-
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp.1.000.000.001,00 ( satu milyar satu rupiah) secara tanggung renteng dan tunai sekaligus kepada Penggugat ,-
10. menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ) uitvoerbar bij voorraad walaupun ada upaya hukum baik, Banding maupun Kasasi ,-
SUBSIDER :
- Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain. Kami selaku Penggugat mohonputusan yang adildanberkeadilan,
|