| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan dua nama berbeda dari Pemohon yaitu BANUN MISDI sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-24102025-0011, kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3502120709560001, kutipan Kartu Keluarga No. 3502121408010687 dan dalam kutipan Akta Nikah Nomor: 494/27/1981 dengan nama MISDI sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor: B285756 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|