Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, SH
4.Erfan Nurcahyo,S.H
HENDRI ARLIAN Als GONDRIK Bin MAHMUD EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1292/M.5.26/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, SH
4Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI ARLIAN Als GONDRIK Bin MAHMUD EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa HENDRI ARLIAN als. GONDRIK bin MAHMUD EFENDI Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di  Toko Lumbung  Pakan  Jl. Sidodadi 95 Rt.03 Rw.02 Dkh. Kanten Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah Dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

Bermula  Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 tersangka HENDRI ARLIAN als. GONDRIK bin MAHMUD EFENDI ditunjuk sebagai sales marketing dan diberi kelengkapan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-5289-WM, warna hitam putih, tahun 2016, Noka : MH1JFT115OK074583, Nosin : JFT1E1073754 atas nama TOHIR Alamat Jl. Sidodadi 95 Rt/Rw : 03/02 Ds/Kec. Babadan Kab. Ponorogo sebagai sarana transportasi agar terdakwa juga lebih mudah untuk menjalankan tugasnya sebagai sales, dengan gaji/upah senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya. Akan tetapi mulai awal September 2024 terdakwa sudah tidak masuk kerja dan sepeda motor masih dibawa terdakwa sehingga saksi LUTFI SETIYAWAN berusaha terus mencari keberadaan terdakwa, tetapi tidak menemui keberadaannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September sekitar pukul 19.00 Wib di Lapangan Volly Ds. Polorejo Kec. Babadan  Kabupaten Ponorogo, saksi LUTFI SETIYAWAN bertemu dengan terdakwa dan langsung menanyakan tentang sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa.Selanjutnya  terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-5289-WM telah digadaikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi MUHAMAD SAIFUDIN dengan alasan untuk pengobatan orang tuanya dan terdakwa mengakui bila sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah milik terdakwa sendiri, sehingga saksi MUHAMAD SAIFUDIN bersedia untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke  Polsek untuk penyelesaiannya. Dimana terdakwa  telah menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-5289-WM tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi LUTFI SETIYAWAN. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LUTFI SETIYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.  -------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP ----------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa HENDRI ARLIAN als. GONDRIK bin MAHMUD EFENDI Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di  Toko Lumbung  Pakan  Jl. Sidodadi 95 Rt.03 Rw.02 Dkh. Kanten Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili,telah dengan sengaja  dan melawan hukum memilki  barang sesuatu  yang seluruhnya  atau sebagian  adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang  ada  dalam kekuasaannya  bukan karena  kejahatan  yang dilakukan  oleh orang yang  memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau  ia mendapat upah uang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

Bermula Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 tersangka HENDRI ARLIAN als. GONDRIK bin MAHMUD EFENDI ditunjuk sebagai sales marketing dan diberi kelengkapan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-5289-WM, warna hitam putih, tahun 2016, Noka : MH1JFT115OK074583, Nosin : JFT1E1073754 atas nama TOHIR Alamat Jl. Sidodadi 95 Rt/Rw : 03/02 Ds/Kec. Babadan Kab. Ponorogo sebagai sarana transportasi agar terdakwa juga lebih mudah untuk menjalankan tugasnya sebagai sales, dengan gaji /upah  senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya. Akan tetapi mulai awal September 2024 terdakwa sudah tidak masuk kerja dan sepeda motor masih dibawa terdakwa sehingga saksi LUTFI SETIYAWAN berusaha terus mencari keberadaan terdakwa, tetapi tidak menemui keberadaannya. Kemudian pada  hari Minggu tanggal 15 September sekitar pukul 19.00 Wib  di Lapangan Volly Ds. Polorejo Kec. Babadan  Kabupaten Ponorogo, saksi LUTFI SETIYAWAN bertemu dengan terdakwa dan langsung menanyakan tentang sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa.Selanjutnya  terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-5289-WM telah digadaikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi MUHAMAD SAIFUDIN dengan alasan untuk pengobatan orang tuanya dan terdakwa mengakui bila sepeda motor yang dibawanya tersebut adalah milik terdakwa sendiri, sehingga saksi MUHAMAD SAIFUDIN bersedia untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek Babadan untuk penyelesaiannya. Dimana terdakwa  telah menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AE-5289-WM tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi LUTFI SETIYAWAN. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LUTFI SETIYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut. -------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya