| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | FERRY ANGGORO, S.H | ADI PRASETIYO |  | 2 | DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC. | ADI PRASETIYO |  | 3 | Bagas Septian M, S.H | ADI PRASETIYO |  | 4 | Bakri Iskandar, S.H., M.H | ADI PRASETIYO |  
  	
				 | 
			
						
				| Petitum | 
				  
DALAMPOKOK PERKARA 
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiel dan Imateriel kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 665.200.000,00 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ; 
4.    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan kembali Objek Jaminan diambil oleh TERGUGAT yaitu Kendaraan Merk/Type/Model Daihatsu GRAN MAX/PU/MOBIL, Warna Abu Abu Metalik Tahun 2023, No. Rangka MHKP3FA1JPK027775, No. Mesin 2NR4A47538 kepada PENGGUGAT paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 
5.    Menghukum PARA PIHAKuntuk membayar biaya perkara ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
SUBSIDER : 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
   |