Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1705/M.5.26/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa ia terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025  bertempat di Jl. Raya Parang, Ds. Sampung, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa bermula dari Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Kauman, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo marak peredaran obat terlarang. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjunya petugas melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi EFRIZAL AULIA AKBAR bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS disalah satu warung angkringan yang ada di pasar Somoroto Kec. Kauman, Kab. Ponorogo. Kemudian setelah Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan badan dan ditemukan:
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna warna ungu yang didalamnya terdapat:
  • 4 (empat) plastik klip yang tiap plastik berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

Barang bukti tersebut Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS dapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO. Kemudian Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO.

  • Bahwa selanjutnya Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan Penggeledahan Rumah dan atau tempat tertutup lainnya yang dihuni oleh Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO yang beralamat di Dkh. Brancang Rt.018 Rw. 005 Ds. Desa Sugih Waras Kec. Maospati, Kab. Magetan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tas/pouch genggam warna hitam yang di dalamnya berisi :
  • 4 (empat) plastic klip, yang tiap plastik berisi 30 (tiga puluh) butir warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL";
  • 1 (satu) plastic klip, yang berisi 29 (dua puluh sembilan) butir tablet dobel L
  • 1 (satu) tas cangklong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 29 (dua puluh sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
  • Uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi:
  • ?26 (dua puluh enam) lembar plastik klip baru ukuran 8x5 cm;
  • ?1 (satu) lembar plastik klip bekas;
  • 2 (dua) lembar plastik klip bekas ukuran 6x4 cm;
  • 6 (enam) lembar plastik bekas ukuran 8x5 cm;
  • 1 (satu) unit mobile Phone merk Vivo Y22, warna biru, No Imei 1: 865386067980638, No Imei 2: 865386067980620, dengan nomor WA:0812-3514-3557

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS bertanya kepada Terdakwa melalui chat Whatsapp dan bertanya terkait ketersediaan tablet dobel ”L”, dan Terdakwa membalas dengan ”R” (barang ready), kemudian telpon dan membicarakan tentang tablet dobel L. Selanjutnya Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB menyerahkan tablet dobel L kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS sebanyak 4 (empat) plastic klip, yang masing- masing plastic berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet dobel L, dan 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir Tablet dobel L dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pembayarannya sudah Terdakwa terima pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI : 350401005812502 atas nama Sdri. TYAS MARIATI (Istri Terdakwa).
  • Bahwa ciri-ciri tablet dobel “L” yang Terdakwa serahkan kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS tersebut berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk kemasan dari Tablet dobel L  tersebut dikemas kedalam 4 (empat) plastic klip, yang masing- masing plastic berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet dobel L dan 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir Tablet dobel L, kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna warna Ungu.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual atau menyerahkan tablet dobel “L” kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS sekitar 4 (empat) kali, namun Terdakwa sudah lupa waktu dan tanggalnya dikarenakan pembelian ke-1, ke-2 dan ke-3 sudah lama sekira-kiranya 6 bulan yang lalu, dan kemudian pembelian ke-4 adalah pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025.
  • Bahwa selain kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS, Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO menjual tablet dobel “L” kepada beberapa teman-teman koperasi PERDANA JAYA MANDIRI diantaranya:
  • Sdr. ANDRI alamat Kab. Bojonegoro beli kepada Terdakwa sudah 3 kali, dan terakhir beli Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas butir) tablet dobel L, lokasi bertemu di Purwantoro.
  • Sdr. ROBI Alamat Kec. Jogo Rogo Kab.Ngawi, dan terakhir beli Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 30 (tiga puluh butir) tablet dobel L, lokasi bertemu di Geneng Kab. Ngawi.
  • Sdr. LINTANG Alamat Kab. Madiun, dan terakhir beli Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas butir) tablet dobel L, lokasi bertemu di Geneng Kab. Ngawi

 

  • Bahwa Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO mendapatkan tablet dobel “L” seperti yang Terdakwa serahkan atau jual kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS, tersebut adalah dengan cara membeli dari teman yang bernama Sdr. KADIR (nama panggilan) yang sepengetahuan Terdakwa beralamat di Desa Plosojenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan terakhir membeli Tablet dobel L” dari Sdr. KADIR (nama panggilan) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekira 21.00 WIB dengan cara COD di sekitar Pasar Sumoroto Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan membeli  seharga Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol plastic warna putih, yang di dalamnya berisi sekira 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir tablet dobel L.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual Tablet dobel L kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS tersebut sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 07846/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 25790/2025/NOF dan 25791/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”------------------

 

ATAU

 

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa AF RIZZAL ARYA WIBOWO Als BAJOL Bin KUKUH WIBOWO pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025  bertempat di Dkh. Ngimput Rt. 016 Rw. 002, Ds. Purwosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa bermula dari Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Kauman, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo marak peredaran obat terlarang. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjunya petugas melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi EFRIZAL AULIA AKBAR bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS disalah satu warung angkringan yang ada di pasar Somoroto Kec. Kauman, Kab. Ponorogo. Kemudian setelah Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan badan dan ditemukan:
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna warna ungu yang didalamnya terdapat:
  • 4 (empat) plastik klip yang tiap plastik berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

Barang bukti tersebut Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS dapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO. Kemudian Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO.

 

  • Bahwa selanjutnya Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan Penggeledahan Rumah dan atau tempat tertutup lainnya yang dihuni oleh Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO yang beralamat di Dkh. Brancang Rt.018 Rw. 005 Ds. Desa Sugih Waras Kec. Maospati, Kab. Magetan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tas/pouch genggam warna hitam yang di dalamnya berisi :
  • 4 (empat) plastic klip, yang tiap plastik berisi 30 (tiga puluh) butir warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL";
  • 1 (satu) plastic klip, yang berisi 29 (dua puluh sembilan) butir tablet dobel L
  • 1 (satu) tas cangklong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 29 (dua puluh sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL"
  • Uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi:
  • ?26 (dua puluh enam) lembar plastik klip baru ukuran 8x5 cm;
  • ?1 (satu) lembar plastik klip bekas;
  • 2 (dua) lembar plastik klip bekas ukuran 6x4 cm;
  • 6 (enam) lembar plastik bekas ukuran 8x5 cm;
  • 1 (satu) unit mobile Phone merk Vivo Y22, warna biru, No Imei 1: 865386067980638, No Imei 2: 865386067980620, dengan nomor WA:0812-3514-3557
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS bertanya kepada Terdakwa melalui chat Whatsapp dan bertanya terkait ketersediaan tablet dobel ”L”, dan Terdakwa membalas dengan ”R” (barang ready), kemudian telpon dan membicarakan tentang tablet dobel L. Selanjutnya Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB menyerahkan tablet dobel L kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS sebanyak 4 (empat) plastic klip, yang masing- masing plastic berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet dobel L, dan 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir Tablet dobel L dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pembayarannya sudah Terdakwa terima pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI : 350401005812502 atas nama Sdri. TYAS MARIATI (Istri Terdakwa).
  • Bahwa ciri-ciri tablet dobel “L” yang Terdakwa serahkan kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS tersebut berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk kemasan dari Tablet dobel L  tersebut dikemas kedalam 4 (empat) plastic klip, yang masing- masing plastic berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet dobel L dan 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir Tablet dobel L, kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna warna Ungu.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual atau menyerahkan tablet dobel “L” kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS sekitar 4 (empat) kali, namun Terdakwa sudah lupa waktu dan tanggalnya dikarenakan pembelian ke-1, ke-2 dan ke-3 sudah lama sekira-kiranya 6 bulan yang lalu, dan kemudian pembelian ke-4 adalah pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025.
  • Bahwa selain kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS, Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO menjual tablet dobel “L” kepada beberapa teman-teman koperasi PERDANA JAYA MANDIRI diantaranya:
  • Sdr. ANDRI alamat Kab. Bojonegoro beli kepada Terdakwa sudah 3 kali, dan terakhir beli Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas butir) tablet dobel L, lokasi bertemu di Purwantoro.
  • Sdr. ROBI Alamat Kec. Jogo Rogo Kab.Ngawi, dan terakhir beli Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 30 (tiga puluh butir) tablet dobel L, lokasi bertemu di Geneng Kab. Ngawi.
  • Sdr. LINTANG Alamat Kab. Madiun, dan terakhir beli Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas butir) tablet dobel L, lokasi bertemu di Geneng Kab. Ngawi

 

  • Bahwa Terdakwa FERINDA ALANG PRASETYO Als ALANG Als SEGLEK Bin RIRIN WIDYA AMARATNO mendapatkan tablet dobel “L” seperti yang Terdakwa serahkan atau jual kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS, tersebut adalah dengan cara membeli dari teman yang bernama Sdr. KADIR (nama panggilan) yang sepengetahuan Terdakwa beralamat di Desa Plosojenar Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan terakhir membeli Tablet dobel L” dari Sdr. KADIR (nama panggilan) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekira 21.00 WIB dengan cara COD di sekitar Pasar Sumoroto Kec. Kauman Kab. Ponorogo dan membeli  seharga Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol plastic warna putih, yang di dalamnya berisi sekira 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir tablet dobel L.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual Tablet dobel L kepada Saksi WIDAD ARIES NURWAHIDIN Als. ARIS Als. BENGUK Bin MUKLIS tersebut sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 07846/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 25790/2025/NOF dan 25791/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”-------

Pihak Dipublikasikan Ya