Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
MOH. QORIBUL JANNATULLOHI BIN JALALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1716/M.5.26/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. QORIBUL JANNATULLOHI BIN JALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa MOH. QORIBUL JANNATULLOHI Bin JALALUDIN pada Bulan April 2025 sampai dengan Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada Bulan April 2025 Terdakwa yang berprofesi sebagai sales daging di salah satu kios di Ponorogo memutuskan untuk melakukan usaha penjualan obat-obatan pelangsing tubuh dan obat penambah berat badan. Selanjutnya Terdakwa mulai membuka aplikasi belanja online shopee untuk melihat-lihat obat pelangsing dan obat penambah berat badan, kemudian di dalam aplikasi shopee tersebut Terdakwa menemukan akun penjual obat pelangsing tubuh “DETOK LEMAK” dan akun penjual obat “PENAMBAH BERAT BADAN”. Selanjutnya setelah menemukan akun penjual obat-obatan tersebut Terdakwa langsung menghubungi akun penjual “DETOK LEMAK” melalui fitur percakapan yang terdapat di dalam aplikasi shopee tersebut dan Terdakwa berkenalan dengan penjual obat “DETOK LEMAK” yang bernama Saksi AGUS (DPS). Sedangkan untuk obat “PENAMBAH BERAT BADAN” Terdakwa langsung memesan dan tidak mengetahui penjual obat “PENAMBAH BERAT BADAN” tersebut
  • Selanjutnya setelah berkenalan dengan Saksi AGUS (DPS) Terdakwa langsung memesan obat “DETOK LEMAK” langsung kepada Saksi AGUS (DPS) tanpa melalui checkout di aplikasi shopee dan langsung membeli kepada Saksi AGUS dalam jumlah besar. Setelah memesan obat “DETOK LEMAK” tersebut Saksi AGUS mengantarkan langsung obat “DETOK LEMAK” ke ruko yang Terdakwa sewa yang beralamat di  Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Kemudian Terkait dengan obat “PENAMBAH BERAT BADAN” yang telah Terdakwa pesan langsung dikirimkan oleh penjual melalui jasa pengiriman ke Ruko yang telah Terdakwa sewa.
  • Bahwa setelah menerima obat-obatan berupa obat “DETOK LEMAK” dan obat “PENAMBAH BERAT BADAN” Terdakwa kemudian memberi nama obat pelangsing tubuh “DETOK LEMAK” dengan nama “DETOK LEMAX” by slimqueen ofc, Sedangkan untuk obat penambah berat badan Terdakwa beri nama dengan nama “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN” by slimqueen ofc.
  • Bahwa setelah Terdakwa memberi nama produk terhadap kedua obat tersebut yang merupakan akal-akalan Terdakwa sendiri dan merupakan nama produk fiktif. Selanjutnya Terdakwa membeli botol putih polos dengan memesan secara online di Solo, Jawa Tengah serta Terdakwa mencetak label kemasan obat-obatan tersebut di Toko Percetakan Jet Print Nusantara yang beralamat di Jl. Sultan Agung, Kabupaten Ponorogo yang tiap jenis obat berisi tulisan komposisi, khasiat, penyimpanan, dan aturan pakai yang Terdakwa jiplak atau contoh dari produk obat-obatan yang dijual di Shopee.
  • Selanjutnya setelah mencetak label kemasan kemudian Terdakwa melakukan pengemasan dengan cara untuk obat “DETOK LEMAK” Terdakwa isikan kedalam botol plastik dengan label kemasan warna coklat sebanyak 30 (tiga puluh) butir kapsul dan untuk obat “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN” Terdakwa isikan kedalam botol plastik dengan label kemasan warna merah sebanyak 30 (tiga puluh) butir kapsul yang selanjutnya kedua jenis obat tersebut Terdakwa segel.
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan pengemasan terhadap obat “DETOK LEMAK” dan obat “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN” Terdakwa menjual obat-obatan tersebut secara online menggunakan aplikasi tiktokshop dengan nama Squeen Ofc yang Terdakwa buat dan mengirimkan barang-barang tersebut dari tempat penyimpanan di Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan mengemas kedalam bungkusan paket yang Terdakwa tulis untuk keterangan paket dengan keterangan “BAJU” kepada pihak jasa pengiriman karena pihak pengiriman tidak bersedia mengirimkan apabila barang yang dikirimkan berupa obat-obatan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi BILLY RACHMADHANI dan Saksi MAMIK BUDI SANTOSO yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya peredaran obat atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesahatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOH. QORIBUL JANNATULLOHI Bin JALALUDIN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Setelah itu Saksi BILLY RACHMADHANI dan Saksi MAMIK BUDI SANTOSO selain mengamankan Terdakwa juga mengamankan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa :
  • 3500 (tiga ribu lima ratus) buah botol bertuliskan DETOX LEMAX yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol;
  • 90 (sembilan puluh) buah botol bertuliskan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol;
  • 2600 (dua ribu enam ratus) buah botol kosong berwarna putih;
  • 4300 (dua ribu enam ratus) buah tutup botol berwarna putih;
  • 55000 (lima puluh lima ribu) butir obat kapsul berwarna hijau;
  • 8000 (delapan ribu) buah stiker label bertuliskan DETOX LEMAX;
  • 1400 (seribu empat ratus) buah stiker label bertuliskan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN;
  • 1 (satu) karton berisi plastic warna biru;
  • 1 (satu) buah paket pesanan J&T Pengirim an. SQueen ofc nomor telepon ?+6282143643004 yang siap kirim;
  • 2 (dua) buah paket pesanan J&T Pengirim an. Pinkbeautycare nomor telepon ?+6282143643004 yang siap kirim;
  • 2 (dua) buah heat gun;
  • 1 (satu) roll buble wrap;
  • 1 (satu) buah kantong plastik berisi SILICA GEL;
  • 15 (lima belas) roll plastic pembungkus botol;
  • 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 16 Pro warna gold dengan IMEI 1 : 352279856674316, IMEI 2 : 35227985662496, no. telepon 082143643004, beserta dusbook nya;
  • Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MOH. QORIBUL JANNATULLOHI Bin JALALUDIN mengaku terakhir kali menjual obat “DETOK LEMAK” kepada Saksi HIJRAWATI Als HERA pada Hari Selasa, 22 Juli 2025 melalui aplikasi tiktokshop yang kemudian Terdakwa kirimkan melalui jasa pengiriman dari tempat penyimpanan obat yang beralamat di Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo ke Rumah Saksi HIJRAWATI Als HERA yang beralamat di Perumahan Griya Permata Insani Blok C5:15, Lamongan, Jawa Timur.
  • Bahwa dari hasil penjualan obat “DETOK LEMAK” dan obat “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN” perbulannya Terdakwa mendapatkan keuntungan ± Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sejak penjualan obat tersebut dari April 2025 – Juli 2025 Terdakwa telah mendapatkan keuntungan ± Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 01/AFM/SG/LP2M/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Apt. Tatik Handayani, S.Si., M.Kes selaku dosen peneliti dan diketahui oleh Apt. Susilowati Andari, S.Si., M.Kes selaku Ketua LPPM Akafarma Sunan Giri Ponorogo dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti sample 1 berupa kapsul vitamin penambah berat badan berwarna merah sedikit orange mengandung Cyproheptadhine dan Dexametasone tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk kedalam Bahan Kimia Obat (BKO) yakni obat keras yang dapat digunakan dengan resep dokter dan sample 2 berupa Kapsul Detox Lemax berwarna hijau sedikit kuning mengandung Bisakodil  tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk kedalam Bahan Kimia Obat (BKO) yaitu obat bebas terbatas dengan peringatan khusus.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita oleh petugas berupa obat kapsul bertuliskan “DETOX LEMAX” dan obat kapsul bertuliskan “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN”  yang dalam kemasannya terdapat simbol atau lingkaran hijau yang didalamnya terdapat gambar daun dengan tulisan “JAMU” adalah benar merupakan sediaan farmasi yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)  yang mempunyai kegunaan utama untuk menjaga kebugaran, meningkatkan imunitas, meredakan keluhan penyakit seperti batuk, sakit kepala, dan sebagai terapi suportif untuk penyakit kronis seperti kanker dan diabtes
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat kapsul bertuliskan “DETOX LEMAX” dan obat kapsul bertuliskan “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN”  yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tidak boleh diedarkan karena merupakan kategori yang dilarang dalam sediaan herbal dan bertentangan dengan prinsip obat alami, berbahaya bagi kesehatan, menyesatkan konsumen, dan merusak citra obat tradisional yang seharusnya murni dari bahan tradisional. Selain itu mengkonsumsi obat kapsul “DETOX LEMAK” akan terjadi efek samping mual, diare, ketergantungan laksatif, dan gangguan keseimbangan elektrolit, sedangkan konsumsi  obat kapsul “PENAMBAH BERAT” efeknya Adalah mengantuk/Lelah, peningkatan nafsu makan, sinfrom Cushing(wajah membulat, obesitas sentral, kulit tipis, dan bisa terjadi osteoporosis.
  • Bahwa Terdakwa MOH. QORIBUL JANNATULLOHI Bin JALALUDIN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 3500 (tiga ribu lima ratus) buah botol bertuliskan DETOX LEMAX yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol, 90 (sembilan puluh) buah botol bertuliskan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol, dan 55000 (lima puluh lima ribu) butir obat kapsul berwarna hijau;

------------------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. 138 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MOH. QORIBUL JANNATULLOHI Bin JALALUDIN pada Bulan April 2025 sampai dengan Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada Bulan April 2025 Terdakwa yang berprofesi sebagai sales daging di salah satu kios di Ponorogo yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian memutuskan untuk melakukan usaha penjualan obat-obatan pelangsing tubuh dan obat penambah berat badan. Selanjutnya Terdakwa mulai membuka aplikasi belanja online shopee untuk melihat-lihat obat pelangsing dan obat penambah berat badan, kemudian di dalam aplikasi shopee tersebut Terdakwa menemukan akun penjual obat pelangsing tubuh “DETOK LEMAK” dan akun penjual obat “PENAMBAH BERAT BADAN”. Selanjutnya setelah menemukan akun penjual obat-obatan tersebut Terdakwa langsung menghubungi akun penjual “DETOK LEMAK” melalui fitur percakapan yang terdapat di dalam aplikasi shopee tersebut dan Terdakwa berkenalan dengan penjual obat “DETOK LEMAK” yang bernama Saksi AGUS (DPS). Sedangkan untuk obat “PENAMBAH BERAT BADAN” Terdakwa langsung memesan dan tidak mengetahui penjual obat “PENAMBAH BERAT BADAN” tersebut
  • Selanjutnya setelah berkenalan dengan Saksi AGUS (DPS) Terdakwa langsung memesan obat “DETOK LEMAK” langsung kepada Saksi AGUS (DPS) tanpa melalui checkout di aplikasi shopee dan langsung membeli kepada Saksi AGUS dalam jumlah besar. Setelah memesan obat “DETOK LEMAK” tersebut Saksi AGUS mengantarkan langsung obat “DETOK LEMAK” ke ruko yang Terdakwa sewa yang beralamat di  Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Kemudian Terkait dengan obat “PENAMBAH BERAT BADAN” yang telah Terdakwa pesan langsung dikirimkan oleh penjual melalui jasa pengiriman ke Ruko yang telah Terdakwa sewa.
  • Bahwa setelah menerima obat-obatan berupa obat “DETOK LEMAK” dan obat “PENAMBAH BERAT BADAN” Terdakwa kemudian memberi nama obat pelangsing tubuh “DETOK LEMAK” dengan nama “DETOK LEMAX” by slimqueen ofc, Sedangkan untuk obat penambah berat badan Terdakwa beri nama dengan nama “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN” by slimqueen ofc.
  • Bahwa setelah Terdakwa memberi nama produk terhadap kedua obat tersebut yang merupakan akal-akalan Terdakwa sendiri dan merupakan nama produk fiktif. Selanjutnya Terdakwa membeli botol putih polos dengan memesan secara online di Solo, Jawa Tengah serta Terdakwa mencetak label kemasan obat-obatan tersebut di Toko Percetakan Jet Print Nusantara yang beralamat di Jl. Sultan Agung, Kabupaten Ponorogo yang tiap jenis obat berisi tulisan komposisi, khasiat, penyimpanan, dan aturan pakai yang Terdakwa jiplak atau contoh dari produk obat-obatan yang dijual di Shopee.
  • Selanjutnya setelah mencetak label kemasan kemudian Terdakwa melakukan pengemasan dengan cara untuk obat “DETOK LEMAK” Terdakwa isikan kedalam botol plastik dengan label kemasan warna coklat sebanyak 30 (tiga puluh) butir kapsul dan untuk obat “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN” Terdakwa isikan kedalam botol plastik dengan label kemasan warna merah sebanyak 30 (tiga puluh) butir kapsul yang selanjutnya kedua jenis obat tersebut Terdakwa segel.
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan pengemasan terhadap obat “DETOK LEMAK” dan obat “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN” Terdakwa menjual obat-obatan tersebut secara online menggunakan aplikasi tiktokshop dengan nama Squeen Ofc yang Terdakwa buat dan mengirimkan barang-barang tersebut dari tempat penyimpanan di Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan mengemas kedalam bungkusan paket yang Terdakwa tulis untuk keterangan paket dengan keterangan “BAJU” kepada pihak jasa pengiriman karena pihak pengiriman tidak bersedia mengirimkan apabila barang yang dikirimkan berupa obat-obatan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi BILLY RACHMADHANI dan Saksi MAMIK BUDI SANTOSO yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya peredaran obat atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesahatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOH. QORIBUL JANNATULLOHI Bin JALALUDIN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Setelah itu Saksi BILLY RACHMADHANI dan Saksi MAMIK BUDI SANTOSO selain mengamankan Terdakwa juga mengamankan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa :
  • 3500 (tiga ribu lima ratus) buah botol bertuliskan DETOX LEMAX yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol;
  • 90 (sembilan puluh) buah botol bertuliskan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol;
  • 2600 (dua ribu enam ratus) buah botol kosong berwarna putih;
  • 4300 (dua ribu enam ratus) buah tutup botol berwarna putih;
  • 55000 (lima puluh lima ribu) butir obat kapsul berwarna hijau;
  • 8000 (delapan ribu) buah stiker label bertuliskan DETOX LEMAX;
  • 1400 (seribu empat ratus) buah stiker label bertuliskan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN;
  • 1 (satu) karton berisi plastic warna biru;
  • 1 (satu) buah paket pesanan J&T Pengirim an. SQueen ofc nomor telepon ?+6282143643004 yang siap kirim;
  • 2 (dua) buah paket pesanan J&T Pengirim an. Pinkbeautycare nomor telepon ?+6282143643004 yang siap kirim;
  • 2 (dua) buah heat gun;
  • 1 (satu) roll buble wrap;
  • 1 (satu) buah kantong plastik berisi SILICA GEL;
  • 15 (lima belas) roll plastic pembungkus botol;
  • 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 16 Pro warna gold dengan IMEI 1 : 352279856674316, IMEI 2 : 35227985662496, no. telepon 082143643004, beserta dusbook nya;
  • Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MOH. QORIBUL JANNATULLOHI Bin JALALUDIN mengaku terakhir kali menjual obat “DETOK LEMAK” kepada Saksi HIJRAWATI Als HERA pada Hari Selasa, 22 Juli 2025 melalui aplikasi tiktokshop yang kemudian Terdakwa kirimkan melalui jasa pengiriman dari tempat penyimpanan obat yang beralamat di Ruko Grand Azzalea No. 17 Jl. Sedap Malam, Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo ke Rumah Saksi HIJRAWATI Als HERA yang beralamat di Perumahan Griya Permata Insani Blok C5:15, Lamongan, Jawa Timur.
  • Bahwa dari hasil penjualan obat “DETOK LEMAK” dan obat “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN” perbulannya Terdakwa mendapatkan keuntungan ± Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sejak penjualan obat tersebut dari April 2025 – Juli 2025 Terdakwa telah mendapatkan keuntungan ± Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 01/AFM/SG/LP2M/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Apt. Tatik Handayani, S.Si., M.Kes selaku dosen peneliti dan diketahui oleh Apt. Susilowati Andari, S.Si., M.Kes selaku Ketua LPPM Akafarma Sunan Giri Ponorogo dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti sample 1 berupa kapsul vitamin penambah berat badan berwarna merah sedikit orange mengandung Cyproheptadhine dan Dexametasone tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk kedalam Bahan Kimia Obat (BKO) yakni obat keras yang dapat digunakan dengan resep dokter dan sample 2 berupa Kapsul Detox Lemax berwarna hijau sedikit kuning mengandung Bisakodil  tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk kedalam Bahan Kimia Obat (BKO) yaitu obat bebas terbatas dengan peringatan khusus.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita oleh petugas berupa obat kapsul bertuliskan “DETOX LEMAX” dan obat kapsul bertuliskan “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN”  yang dalam kemasannya terdapat simbol atau lingkaran hijau yang didalamnya terdapat gambar daun dengan tulisan “JAMU” adalah benar merupakan sediaan farmasi yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)  yang mempunyai kegunaan utama untuk menjaga kebugaran, meningkatkan imunitas, meredakan keluhan penyakit seperti batuk, sakit kepala, dan sebagai terapi suportif untuk penyakit kronis seperti kanker dan diabtes
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat kapsul bertuliskan “DETOX LEMAX” dan obat kapsul bertuliskan “VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN”  yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tidak boleh diedarkan karena merupakan kategori yang dilarang dalam sediaan herbal dan bertentangan dengan prinsip obat alami, berbahaya bagi kesehatan, menyesatkan konsumen, dan merusak citra obat tradisional yang seharusnya murni dari bahan tradisional. Selain itu mengkonsumsi obat kapsul “DETOX LEMAK” akan terjadi efek samping mual, diare, ketergantungan laksatif, dan gangguan keseimbangan elektrolit, sedangkan konsumsi  obat kapsul “PENAMBAH BERAT” efeknya Adalah mengantuk/Lelah, peningkatan nafsu makan, sinfrom Cushing(wajah membulat, obesitas sentral, kulit tipis, dan bisa terjadi osteoporosis.
  • Bahwa Terdakwa MOH. QORIBUL JANNATULLOHI Bin JALALUDIN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 3500 (tiga ribu lima ratus) buah botol bertuliskan DETOX LEMAX yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol, 90 (sembilan puluh) buah botol bertuliskan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol, dan 55000 (lima puluh lima ribu) butir obat kapsul berwarna hijau;

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---

Pihak Dipublikasikan Ya