Petitum |
P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga atas Conservatoir Beslagh yang dilaksanakan terhadap Tanah Obyek Sengketa;
3. Menyatakan bahwa Jual Beli yang telah terjadi pada tanggal 27 Maret 1999 Antara YATIMIN sebagai PEMBELI dengan MANANI sebagai PENJUAL atas tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah Darat Persil 24 D.II Luas lebih kurang 415 M2 sertifikat hak milik nomor 484 atas nama MANANI, tanah tersebut terletak di Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, dengan batas:
Sebelah Utara : tanah milik bu Miati
Sebelah Timur : jalan desa
Sebelah Selatan : tanah milik bu Warni
Sebelah Barat : tanah milik bu Miati.
adalah jual beli yang sah dan mempunyai kekuatan hokum.
4. Menyatakan “kwitansi pembayaran tertanggal 27 Maret 1999 adalah sah sebagai bukti pembayaran harga jual beli atas tanah Obyek Sengketa tersebut diatas;
5. Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah sah sebagai hak milik YATIMIN yang saat ini jatuh waris kepada Para Ahli Warisnya yaitu PARA PENGGUGAT;
6. Menyatakan bahwa YATIMIN telah meninggal dunia dengan meninggalkan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang berhak atas harta peninggalannya berupa Tanah Obyek Sengketa;
7. Menyatakan proses balik nama sertifikat Tanah Obyek Sengketa dari atas nama MANANI kepada atas nama YATIMIN yang selanjutnya akan dirubah menjadi atas nama PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan atas dasar amar putusan perkara ini;
8. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT menguasai Tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Tanah Obyek Sengketa lantaran dari PARA TERGUGAT supaya mengosongkan Tanah Obyek Sengketa yang dikuasainya, dan menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan aman dan baik;
10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT terlambat melaksanakan putusan, dihitung semenjak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga PARA TERGUGAT melaksanakan putusan secara suka rela dan atau sampai eksekusi;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
12. Menyatakan, PARA PENGGUGAT telah menderita kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT sebesar Rp. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah );
13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Ganti Rugi kepada PARA PENGGUGAT uang sebesar Rp. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) yang pembayaran ganti kerugian tersebut harus dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT baik secara tanggung renteng, ataupun secara sendiri sendiri;
14. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT terlambat melaksanakan putusan, dihitung semenjak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga PARA TERGUGAT melaksanakan putusan secara suka rela dan atau sampai eksekusi;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR ;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
|