Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Png NUR PUDJANINGSIH LISDYARITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR PUDJANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINANSYAH, S.H., M.HNUR PUDJANINGSIH
Tergugat
NoNama
1LISDYARITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.454.000.000,00
Petitum

P R I M A I R  :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 8 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,-  (Satu milyard rupiah) dari Rekening Bank BNI atas nama Muhammad Rizaldy (Suami Penggugat) dengan nomor rekening 0196195120 kerekening yang telah ditentukan TERGUGAT, yakni rekening Bank BCA dengan Nomor 0943018585 atas nama  PT. Rita Jaya Beef.

3.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 8 Januari 2020 sebesar Rp. 472.000.000,-  (Empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dari Rekening Bank BCA atas nama Nur Pudjaningsih (Penggugat) dengan nomor rekening 12181411727 kerekening yang telah ditentukan TERGUGAT, yakni rekening Bank BCA dengan Nomor 0943018585 atas nama  PT. Rita Jaya Beef.

4.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp. 704.000.000,- (tujuh ratus empat juta rupiah) dari Rekening Bank BCA atas nama Nur Pudjaningsih (Penggugat) dengan nomor rekening 12181411727 kerekening yang telah ditentukan TERGUGAT, yakni rekening Bank BCA dengan Nomor : 0943018585 atas nama  PT. Rita Jaya Beef.  

5.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 29 Maret 2021 sebesar Rp.500.500.000 (lima ratus juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening PENGGUGAT dengan No. 1281411727 Bank BCA ke-rekening yang ditentukan TERGUGAT yakni Bank BCA dengan Nomor : 0941337227 atas nama Catur Chrismantyas (anak TERGUGAT).  

6.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening PENGGUGAT dengan No. 1281411727 Bank BCA ke-rekening yang ditentukan TERGUGAT yakni Bank BCA dengan Nomor : 0941337227 atas nama Catur Chrismantyas (anak TERGUGAT).  

7.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 1 Oktober 2021 sebesar Rp.200.000.000 (Dua ratus  juta rupiah) dari Rekening PENGGUGAT Bank Mandiri dengan No. 070000344662 ke-rekening yang ditentukan TERGUGAT yakni Bank Mandiri dengan Nomor : 0060011118670 atas nama Catur Chrismantyas (anak TERGUGAT).  

8.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 26 Juni 2022 sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening PENGGUGAT Bank Mandiri dengan No. 0700006344662 ke-rekening yang ditentukan TERGUGAT yakni Bank MANDIRI dengan Nomor : 0060011118670 atas nama Catur Chrismantyas (anak TERGUGAT).  

9.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 27 Juni 2022 sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari Rekening PENGGUGAT Bank BCA dengan No.  1281411727 ke-rekening yang ditentukan TERGUGAT yakni BANK BCA  dengan Nomor : 0060011118670 atas nama Catur Chrismantyas (anak TERGUGAT).

10.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 15 Juli 2022 sebesar Rp. 180.000.000 (Seratus delapan puluh juta rupiah) dari Rekening PENGGUGAT Bank Mandiri dengan No. 0700006344662 ke-rekening yang ditentukan TERGUGAT yakni Bank MANDIRI dengan Nomor : 0060011118670 atas nama Catur Chrismantyas (anak TERGUGAT).  

11.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 15 Juli  sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dari Rekening PENGGUGAT Bank BCA dengan No.  1281411727 ke-rekening yang ditentukan TERGUGAT yakni BANK BCA  dengan Nomor : 0060011118670 atas nama Catur Chrismantyas (anak TERGUGAT).

12.    Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Transfer uang pada tanggal 15 Juli 2022 sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari Rekening PENGGUGAT Bank Mandiri dengan No. 0700006344662 ke-rekening yang ditentukan TERGUGAT yakni Bank MANDIRI dengan Nomor : 0060011118670 atas nama Catur Chrismantyas (anak TERGUGAT).  

13.    Menyatakan secara hukum, PENGGUGAT dan TERGUGAT mempunyai hubungan hukum dalam Penanaman Modal (Investasi) dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT.

14.    Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani TERGUGAT pada tanggal 20 Maret 2023 yang menyatakan TERGUGAT akan membayar hutang kepada PENGGUGAT senilai  Rp. 3.454.000.000,- (Tiga milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah).

15.    Menetapkan secara hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak melaksanakan Janji sebagaimana yang telah dinyatakan TERGUGAT dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani TERGUGAT pada tanggal 20 Maret 2023.

16.    Menyatakan secara hukum, TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT bagi hasil yang belum dibayar sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Nopember 2024 senilai Rp. 2.072.400.000,-  (Dua Milyar tujuh puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

17.    Menghukum TERGUGAT membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT uang yang telah di Investasikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, yakni sebesar Rp. 3.454.000.000,- (Tiga milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah).

18.    Menghukum TERGUGAT membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT  bagi hasil yang belum dibayar TERGUGAT, terhitung sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Nopember 2024 yakni senilai Rp. 2.072.400.000,-  (Dua Milyar tujuh puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

19.    Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakan  sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik TERGUGAT sebagaimana yang tercatat dalam Daftar Informasi Publik, yakni Pengumuman Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2023, berupa ;

a.    Sebidang tanah seluas 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) berikut bangunan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 287 m2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kabupaten Ponorogo.

b.    Sebidang tanah seluas 132 m2 (Seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 100 m2 (seratus meter persegi) yang terletak di Jakarta Utara.
             
c.    Sebidang tanah seluas 427 m2 (Empat ratus dua puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 315 m2 (tiga ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Kota Bekasi.

d.    Sebidang tanah seluas 49 m2 (empat puluh sembilan meter persegi) berikut bangunan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 49 m2 (empat puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jakarta Timur.
                           
20.    Mengabulkan pernohonan Penggugat, agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000.,- (dua juta  lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

21.    MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000.,- (dua juta  lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
22.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

23.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R:

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak