| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ILHAM ARIZQI ZOGA Als ILHAM Bin ARIS SUDARMAJI pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, pada pukul 20.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dkh. Jabung 1 Rt.002 Rw. 002 Ds. Desa Jabung Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, pada pukul 20.00 Wib, terdakwa didatangi oleh saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG untuk membeli pil double L, Pada saat itu saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG membeli dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa lalu menyerahkan 9 (sembilan) butir tablet dobel L menggunakan tangan kanan terdakwa kepada saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG yang di terimanya menggunakan tangan Kanan dan saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG sering membeli tablet dobel L kepada terdakwa dan saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG terakhir membeli adalah pada hari ini Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WIb membeli dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang pembelian sudah diterima oleh terdakwa, namun terdakwa belum menyerahkan Tablet dobel L kepada saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG, terdakwa sudah di tangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa juga menjual Tablet dobel L kepada saksi BAYU PAMBUDI ALS BAYU ALS COTONG dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 6 (enam) butir Tablet dobel L dengan posisi berhadapan, kemudian saksi BAYU PAMBUDI ALS BAYU ALS COTONG menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) menggunakan tangan kanan nya dan meletakkan nya di atas meja dan di dorong ke arah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang di dalamnya berisi 6 (enam) butir Tablet dobel L menggunakan tangan kanan terdakwa, Kemudian saksi BAYU PAMBUDI ALS BAYU ALS COTONG menerimanya juga menggunakan Tangan kanan nya, dan meletakkan tablet dobel L tersebut di meja, Kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) diatas meja tersebut dan terdakwa simpan di dalam toples tempat tembakau.
- Bahwa benar selain kepada saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG dan saksi BAYU PAMBUDI ALS BAYU ALS COTONG, terdakwa juga menjual pil double L tersebut kepada saksi ALFI SAHRI Als DEGLEK yang telah beberapa kali juga membeli kepada terdakwa. Dan yang terakhir, terdakwa menjual pil double L kepada saksi ALFI SAHRI Als DEGLEK pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib di rumah terdakwa di Dkh. Jabung 1 Rt.002 Rw. 002 Ds. Desa Jabung Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, dan saksi ALFI SAHRI Als DEGLEK membeli tablet dobel L dengan Harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 15 (lima belas butir) tablet dobel L, dan uang pembelian tersebut sudah diterima oleh terdakwa.
- Bahwa tehadap saksi ALFI SAHRI Als DEGLEK, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah yang terdakwa tempati alamat Dkh. Jabung 1 Rt.002 Rw. 002 Ds. Desa Jabung Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, dan menemukan barang buki selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) kaleng permen Alpenliebe yang di dalamnya terdapat :
- 29 (dua puluh Sembilan) plastic klip ukuran 4x6, yang masing – masing plastic klip berisi 30 (tiga puluh butir tablet dobel L;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat Plastik klip 5x8 sebanyak 67 (enam puluh tujuh) lembar dan. plastic klip ukuran 4x6 sebanyak 66 (enam puluh enam) lembar.
Barang bukti tersebut di tersebut di temukan di atas lemari Pakaian di dalam kamar tidur Tersagka.
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6 yang berisi 13 (tiga belas) butir tablet dobel L ;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6 yang berisi 19 (sembilan belas) butir tablet dobel L ;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 yang berisi 17 (tujuh belas) butir tablet dobel L ;
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ;
- merk iPhone 7 Plus warna hitam, No. Imei 1 :35657208813318berikut dengan Nomor WA : 0858-8101-5162 ;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
Barang bukti tersebut di temukan di atas kursi di teras depan rumah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06017/NOF/2025 tanggal Enam Belas Juli tahun 2025 yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 19229/2025/NOF sampai dengan Barang Bukti 9230/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ILHAM ARIZQI ZOGA Als ILHAM Bin ARIS SUDARMAJI pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, pada pukul 20.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dkh. Jabung 1 Rt.002 Rw. 002 Ds. Desa Jabung Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, pada pukul 20.00 Wib, terdakwa didatangi oleh saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG untuk membeli pil double L, Pada saat itu saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG membeli dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa lalu menyerahkan 9 (sembilan) butir tablet dobel L menggunakan tangan kanan terdakwa kepada saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG yang di terimanya menggunakan tangan Kanan dan saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG sering membeli tablet dobel L kepada terdakwa dan saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG terakhir membeli adalah pada hari ini Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WIb membeli dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang pembelian sudah diterima oleh terdakwa, namun terdakwa belum menyerahkan Tablet dobel L kepada saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG, terdakwa sudah di tangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa juga menjual Tablet dobel L kepada saksi BAYU PAMBUDI ALS BAYU ALS COTONG dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 6 (enam) butir Tablet dobel L dengan posisi berhadapan, kemudian saksi BAYU PAMBUDI ALS BAYU ALS COTONG menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) menggunakan tangan kanan nya dan meletakkan nya di atas meja dan di dorong ke arah tersagka, kemudian tersagka menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang di dalamnya berisi 6 (enam) butir Tablet dobel L menggunakan tangan kanan terdakwa, Kemudian saksi BAYU PAMBUDI ALS BAYU ALS COTONG menerimanya juga menggunakan Tangan kanan nya, dan meletakkan tablet dobel L tersebut di meja, Kemudian tersagka mengambil uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) diatas meja tersebut dan terdakwa simpan di dalam toples tempat tembakau.
- Bahwa benar selain kepada saksi IHWAINUL HUDA Als HUDA Als POCONG dan saksi BAYU PAMBUDI ALS BAYU ALS COTONG, terdakwa juga menjual pil double L tersebut kepada saksi ALFI SAHRI Als DEGLEK yang telah beberapa kali juga membeli kepada terdakwa. Dan yang terakhir, terdakwa menjual pil double L kepada saksi ALFI SAHRI Als DEGLEK pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib di rumah terdakwa di Dkh. Jabung 1 Rt.002 Rw. 002 Ds. Desa Jabung Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, dan saksi ALFI SAHRI Als DEGLEK membeli tablet dobel L dengan Harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) plastic klip yang berisi 15 (lima belas butir) tablet dobel L, dan uang pembelian tersebut sudah diterima oleh terdakwa.
- Bahwa tehadap saksi ALFI SAHRI Als DEGLEK, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah yang terdakwa tempati alamat Dkh. Jabung 1 Rt.002 Rw. 002 Ds. Desa Jabung Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, dan menemukan barang buki selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) kaleng permen Alpenliebe yang di dalamnya terdapat :
- 29 (dua puluh Sembilan) plastic klip ukuran 4x6, yang masing – masing plastic klip berisi 30 (tiga puluh butir tablet dobel L;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat Plastik klip 5x8 sebanyak 67 (enam puluh tujuh) lembar dan. plastic klip ukuran 4x6 sebanyak 66 (enam puluh enam) lembar.
Barang bukti tersebut di tersebut di temukan di atas lemari Pakaian di dalam kamar tidur Tersagka.
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6 yang berisi 13 (tiga belas) butir tablet dobel L ;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6 yang berisi 19 (sembilan belas) butir tablet dobel L ;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 yang berisi 17 (tujuh belas) butir tablet dobel L ;
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ;
- merk iPhone 7 Plus warna hitam, No. Imei 1 :35657208813318berikut dengan Nomor WA : 0858-8101-5162 ;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
Barang bukti tersebut di temukan di atas kursi di teras depan rumah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06017/NOF/2025 tanggal Enam Belas Juli tahun 2025 yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 19229/2025/NOF sampai dengan Barang Bukti 9230/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------- |