Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Png Banun Misdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Banun Misdi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan dua nama berbeda dari Pemohon yaitu BANUN MISDI sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-24102025-0011, kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3502120709560001, kutipan Kartu Keluarga No. 3502121408010687 dan dalam kutipan Akta Nikah Nomor: 494/27/1981 dengan nama MISDI sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor: B285756 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
3.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
-    Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil –  adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak