Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
DENI AGUS TIAN WIJAYANTO Bin WIJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/M.5.26/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI AGUS TIAN WIJAYANTO Bin WIJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa DENI AGUS TIAN WIJAYANTO Bin WIJI pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Juli dalam tahun 2025 bertempat di Dkh. Batik RT 001 / RW 001 Ds. Gondowido Kec. Ngebel Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Box Sound Middle T-24 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi MARNI atau setidak-tidaknya bukan milik Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi DEPI ELINTIA SAPUTRI RAHMADANI yang merupakan pacar Terdakwa untuk mengajak melihat pertandingan bola volly, sesampainya di rumah Saksi DEPI ELINTIA Terdakwa langsung berangkat menuju lapangan pertandingan bola voly yang beralamat di Desa Talun Kec. Ngebel Kab. Ponorogo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol : AE 2829 WO milik Saksi TUKIMUN. Setelah sampai di lapangan bola voly, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa melihat saksi MARNI yang merupakan tetangga desa Terdakwa yang mempunyai berbagai peralatan sound system di rumah milik Saksi MARNI. Selanjutnya karena keinginan dan hobi Terdakwa untuk memiliki peralatan sound system, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang berupa sound system milik Saksi MARNI dengan cara terdakwa berkata kepada Saksi DEPI ELINTIA dengan alasan ingin mengambil peralatan sound system yang dipinjam oleh teman Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung bergegas menuju rumah Saksi MARNI dan memarkirkan motor Terdakwa di pinggir jalan dekat rumah Saksi MARNI. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju pekarangan rumah milik Saksi MARNI dan melihat ada tumpukan berbagai peralatan sound system, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Box Sound Middle T-24 dengan cara Terdakwa pangkul dengan berjalan menuju Terdakwa memarkir sepeda motor. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah Box Sound Middle T-24 ke rumah Saksi DEPI ELINTIA yang beralamat di Dkh. Prumbon RT 001 / RW 002 Ds. Pupus Kec. Ngebel Kab. Ponorogo dan meletakkannya di teras rumah Saksi DEPI ELINTIA, dan setelah itu Terdakwa langsung kembali menuju lapangan volly.
  • Bahwa setelah pertandingan volly selesai Terdakwa mengantar Saksi DEPI ELINTIA untuk pulang kerumahnya dan sesampainya di rumah, Saksi DEPI ELINTIA bertanya kepada Terdakwa “Ini Barang (yang dimaksud adalah 1 (satu) buah Box Sound Middle T-24) milik siapa?” kemudian Terdakwa jawab “barang tersebut milik Terdakwa sendiri yang dipinjam teman Terdakwa”. Kemudian terhadap 1 (satu) buah Box Sound Middle T-24 Terdakwa gunakan untuk mendengar musik ketika Terdakwa bermain di rumah Saksi DEPI ELINTIA
  • Bahwa selain mengambil barang milik Saksi MARNI dengan melawan hukum, Terdakwa juga telah melakukan pencurian di tempat lain diantaranya “
  • Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, sekira pukul 03.00 WIB, di Pondok Pesantren Ali Imron IV yang beralamat di Dukuh Pucuk Ds. Wagir Lor Kec. Ngebel, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mixer merk Ashley warna hitam milik Saksi DAMIKUN
  • Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, sekira pukul 17.30 WIB, di Lapangan Bola Voli Dukuh Krajan Desa Talun Kec. Ngebel, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah amplifier warna hitam milik Saksi HERI PURWANTO
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 23.30 WIB, di Masjid Al-Hidayah Dukuh Pucuk RT 001 / RW 001 Ds. Wagir Lor Kec. Ngebel, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah spiker aktif amplifier milik Saksi SUPRIYANTO
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MARNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam 363 Ayat (1) ke-3 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP -------------

Pihak Dipublikasikan Ya