Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat mempuyai sisa pinjaman / sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 48.252.167, - (Empatpuluh Delapan Juta Duaratus Limapuluh Dua Ribu Seratus Enampuluh Tujuh Rupiah).
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.252.167, - (Empatpuluh Delapan Juta Duaratus Limapuluh Dua Ribu Seratus Enampuluh Tujuh Rupiah) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 37.479.026,- (Tigapuluh Tujuh Juta Empatratus Tujuhpuluh Sembilan Ribu Duapuluh Enam Rupiah) , dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 10.773.141,- (Sepuluh Juta Tujuhratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Empatpuluh Satu Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum atau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pemilik agunan harus menyerahkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM nomor 242 atas nama Sakri terletak di desa Talun, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|