Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2022/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo 1.Harsini
2.Puhadi
3.Sakri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2022/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harsini
2Puhadi
3Sakri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.252.167,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menyatakan bahwa Para Tergugat mempuyai sisa pinjaman / sisa hutang kepada Penggugat sebesar  Rp. 48.252.167, -  (Empatpuluh Delapan Juta Duaratus Limapuluh Dua Ribu Seratus Enampuluh Tujuh Rupiah).
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar  Rp. 48.252.167, -  (Empatpuluh Delapan Juta Duaratus Limapuluh Dua Ribu Seratus Enampuluh Tujuh Rupiah) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 37.479.026,- (Tigapuluh Tujuh Juta Empatratus Tujuhpuluh Sembilan Ribu Duapuluh  Enam Rupiah) , dan  tunggakan Bunga sebesar Rp. 10.773.141,- (Sepuluh Juta Tujuhratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Empatpuluh Satu Rupiah).
5.    Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum atau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pemilik agunan harus menyerahkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM nomor 242 atas nama Sakri terletak di  desa Talun, Kecamatan Ngebel,  Kabupaten Ponorogo.
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak