bahwa Pada hari Rabu, 15 Juli 2019 sekira pukul 14.00 Wib saksi I datang bersama teman-temannya ke kolam renang Tirtojoyo Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. Sebelum masuk kolam renang saksi I terlebih dahulu sholat di masjid dekat lokasi kolam renang Tirtojoyo tersebut, saksi I mengeluarkan Handphone merk VIVO Y71 warna hitam imei 869723036833694 miliknya untuk melihat jam saat itu. Dan sengingat saksi I HP tersebut sudah dimasukkan lagi ke dalam tasnya. Setelah itu saksi I langsung masuk untuk olahraga renang di kolam rennag Tirtojoyo tersebut. Setelah renang saat saksi I hendak mengambil HP ternyata sudah tidak ada didalam tasnya. Lalu saksi I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo. Harga Handpone milik saksi I tersebut saat ini harga barunya sekitar Rp. 1.749.000,-.
Setelah menerima laporan adanya dugaan pencurian Handphone merk VIVO Y71 warna hitam imei 869723036833694 lalu saksi II dan saksi III melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu, 07 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib berhasil mengamankan tersangka saat berada dirumahnya berikut barang bukti yang ada dalam penguasaan tersangka berupa 1 (satu) Handphone merk VIVO Y71 warna hitam imei 869723036833694. Saat itu tersangka mengakui telah menemukan HP tersebut di tangga Masjid dekat Kolam renang Tirtojoyo dan kemudian dibawa pulang untuk dimiliki.
Pasal 364 KUHP |