Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2021/PN Png YUKI RAHMAWATI SUYONO, SH. MUHAMAT MAULANA Als. LANA Bin MESERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2021/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B.175/M.5.26/Eku.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT MAULANA Als. LANA Bin MESERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----    Bahwa terdakwa MUHAMAT MAULANA Als LANA Bin MESERI, pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2021, bertempat di jembatan Blembem Ds. Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Sebelumnya terdakwa menerima telepon dari saksi RICHA EKA SAPUTRA Als RIKA BIN MESIRAN melalui HP dengan tujuan akan membeli pil dobel L, selanjutnya terdakwa mengajak bertemu di jembatan Blembem Ds. Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo untuk melakukan transaksi. Pada saat bertemu, terdakwa menyerahkan pil dobel L yang dikemas dalam plastik bening yang pada salah satu ujungnya terdapat klip warna merah sebanyak 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 40 butir pil kepada saksi RICHA EKA SAPUTRA ALS RIKA BIN MESIRAN selanjutnya saksi RICHA EKA SAPUTRA ALS RIKA BIN MESIRAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
-    Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL ;
2.    1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih berikut simcard yang ada di dalamnya ;
3.    Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L ;
4.    1 (satu) lembar kartu ATM bank BRI warna biru;
-    Bahwa Pil double L yang Terdakwa edarkan tersebut  tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.   
-    Bahwa Pil dobel L termasuk daftar obat keras sesuai dengan berita acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05998/NOF/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI,S.Si,M.Si,Apt., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., masing-masing  adalah pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 12202/2021/NOF,: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.   

    ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan----------------------------------------------------------------------------------------------------

 


ATAU
KEDUA :

-----    Bahwa terdakwa MUHAMAT MAULANA Als LANA Bin MESERI, pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2021, bertempat di jembatan Blembem Ds. Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No.36 Tahun 2009, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi RICHA EKA SAPUTRA Als RIKA BIN MESIRAN melalui HP dengan tujuan akan membeli pil dobel L, selanjutnya terdakwa mengajak bertemu di jembatan Blembem Ds. Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo untuk melakukan transaksi, pada saat bertemu, terdakwa menyerahkan pil dobel L yang dikemas dalam plastik bening yang pada salah satu ujungnya terdapat klip warna merah sebanyak 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 40 butir pil kepada saksi RICHA EKA SAPUTRA ALS RIKA BIN MESIRAN selanjutnya saksi RICHA EKA SAPUTRA ALS RIKA BIN MESIRAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
-    Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL ;
2.    1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih berikut simcard yang ada di dalamnya ;
3.    Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L ;
4.    1 (satu) lembar kartu ATM bank BRI warna biru;
-    Bahwa Pil double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan obat keras dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
-    Bahwa Pil dobel L termasuk daftar obat keras sesuai dengan berita acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05998/NOF/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI,S.Si,M.Si,Apt., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., masing-masing  adalah pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 12202/2021/NOF,: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

    ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya