Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
170/Pid.Sus/2021/PN Png | YUKI RAHMAWATI SUYONO, SH. | MUHAMAT MAULANA Als. LANA Bin MESERI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 170/Pid.Sus/2021/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.175/M.5.26/Eku.2/09/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa terdakwa MUHAMAT MAULANA Als LANA Bin MESERI, pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2021, bertempat di jembatan Blembem Ds. Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Sebelumnya terdakwa menerima telepon dari saksi RICHA EKA SAPUTRA Als RIKA BIN MESIRAN melalui HP dengan tujuan akan membeli pil dobel L, selanjutnya terdakwa mengajak bertemu di jembatan Blembem Ds. Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo untuk melakukan transaksi. Pada saat bertemu, terdakwa menyerahkan pil dobel L yang dikemas dalam plastik bening yang pada salah satu ujungnya terdapat klip warna merah sebanyak 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 40 butir pil kepada saksi RICHA EKA SAPUTRA ALS RIKA BIN MESIRAN selanjutnya saksi RICHA EKA SAPUTRA ALS RIKA BIN MESIRAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa MUHAMAT MAULANA Als LANA Bin MESERI, pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2021, bertempat di jembatan Blembem Ds. Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No.36 Tahun 2009, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi RICHA EKA SAPUTRA Als RIKA BIN MESIRAN melalui HP dengan tujuan akan membeli pil dobel L, selanjutnya terdakwa mengajak bertemu di jembatan Blembem Ds. Blembem Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo untuk melakukan transaksi, pada saat bertemu, terdakwa menyerahkan pil dobel L yang dikemas dalam plastik bening yang pada salah satu ujungnya terdapat klip warna merah sebanyak 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 40 butir pil kepada saksi RICHA EKA SAPUTRA ALS RIKA BIN MESIRAN selanjutnya saksi RICHA EKA SAPUTRA ALS RIKA BIN MESIRAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |