Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2023/PN Png ERFAN NURCAHYO,SH 1.ONGKY SUGIARTO BIN SUPRIADI
2.HENDRA YUSWANTO BIN YUSRAN JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2023/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B.57/M.5.26/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ERFAN NURCAHYO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONGKY SUGIARTO BIN SUPRIADI[Penahanan]
2HENDRA YUSWANTO BIN YUSRAN JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

KESATU

----------- Bahwa terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan rumah saksi WONG HENDRIK KRISTIAN yang terletak di Dkh. Krajan RT. 003, RW. 001, Ds. Ngrayun, Kec. Ngrayun, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu,”. Perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI dan terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA bermusyawarah untuk mencari sasaran kendaraan sepeda motor yang kuncinya masih menancap untuk diambil, dengan kesepakatan tugas terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI mengambil kendaraan sedangkan terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA bertugas untuk mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan sepeda motor dan apabila berhasil mengambil kendaraan sepeda motor maka akan dijual dan uangnya akan dibagi oleh para terdakwa. Kemudian setelah ada kesepakatan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI dan terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA berangkat mencari sasarkan kendaraan sepeda motor yang akan diambil dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AE 3624 SAA. Kemudian setelah berkeliling mencari sasaran, sekitar pukul 09.30 Wib para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yang kuncinya menancap di teras rumah saksi WONG HENDRIK KRISTIAN yang terletak di Dkh. Krajan RT. 003, RW. 001, Ds. Ngrayun, Kec. Ngrayun, Kab. Ponorogo, setelah terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha 2DP-R A/T atau N-Max warna putih dengan nomor polisi AE-5811-WN yang kuncinya menancap di sepeda motor kemudian terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI melihat situasi seputaran tempat sepeda motor di parkir dan setelah terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI pastikan aman, kemudian terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI menyuruh terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA untuk menghentikan laju kendaraannya, kemudian terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha 2DP-R A/T atau N-Max warna putih dengan nomor polisi AE-5811-WN, kemudian setelah terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI mengambil sepeda motor kemudian terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA meninggalkan terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI. Terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA langsung menuju kerumah saksi ZAENAL Alias AGUS, sedangkan terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI tersesat dijalan hingga sampai di pacitan, kemudian SESAMPAINYA DI PEREMPATAN Kecamata Balong terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Ponorogo untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi WONG HENDRIK KRISTIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

================================== ATAU =====================================

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan rumah saksi WONG HENDRIK KRISTIAN yang terletak di Dkh. Krajan RT. 003, RW. 001, Ds. Ngrayun, Kec. Ngrayun, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI dan terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA bermusyawarah untuk mencari sasaran kendaraan sepeda motor yang kuncinya masih menancap untuk diambil, dengan kesepakatan tugas terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI mengambil kendaraan sedangkan terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA bertugas untuk mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan sepeda motor dan apabila berhasil mengambil kendaraan sepeda motor maka akan dijual dan uangnya akan dibagi oleh para terdakwa. Kemudian setelah ada kesepakatan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI meminta tolong kepada terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA untuk mengantarkan berjalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AE 3624 SAA milik saksi ZAENAL Alias AGUS dengan tujuan didaerah pinggiran atau pegunungan dengan maksud untuk mencari sasaran kendaraan yang akan diambil karena terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI tidak hafal daerah ponorogo, Kemudian setelah berkeliling mencari sasaran, sekitar pukul 09.30 Wib para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yang kuncinya menancap di teras rumah saksi WONG HENDRIK KRISTIAN yang terletak di Dkh. Krajan RT. 003, RW. 001, Ds. Ngrayun, Kec. Ngrayun, Kab. Ponorogo, setelah terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha 2DP-R A/T atau N-Max warna putih dengan nomor polisi AE-5811-WN yang kuncinya menancap di sepeda motor kemudian terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI melihat situasi seputaran tempat sepeda motor di parkir dan setelah terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI pastikan aman, kemudian terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI menyuruh terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA untuk menghentikan laju kendaraannya, kemudian terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha 2DP-R A/T atau N-Max warna putih dengan nomor polisi AE-5811-WN, kemudian setelah terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI mengambil sepeda motor kemudian terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA meninggalkan terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI. Terdakwa II HENDRA YUSWANTO Bin YUSRAN JAYA langsung menuju kerumah saksi ZAENAL Alias AGUS, sedangkan terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI tersesat dijalan hingga sampai di pacitan, kemudian SESAMPAINYA DI PEREMPATAN Kecamata Balong terdakwa I ONGKY SUGIARTO Bin SUPRIADI diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Ponorogo untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi WONG HENDRIK KRISTIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya