Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2023/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H 1.BUDIANTO Alias YUNI Bin PAIRAN
2.HENDRI YUSANTO Alias ANDRI Bin SURATNO
3.RIMBA TIO NURDIANSAH Bin BUDIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2023/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B.149/M.5.26/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANTO Alias YUNI Bin PAIRAN[Penahanan]
2HENDRI YUSANTO Alias ANDRI Bin SURATNO[Penahanan]
3RIMBA TIO NURDIANSAH Bin BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu

------------  Bahwa Terdakwa I BUDIANTO Alias YUNI Bin PAIRAN, Terdakwa II  HENDRI YUSANTO Alias ANDRI Bin SURATNO, dan Terdakwa III RIMBA TIO NURDIANSAH Bin BUDIANTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat Dkh.Manggis Ds.Selur Kec.Ngrayun Kab.Ponorogo.atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda;yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2023 Terdakwa I BUDIANTO Alias YUNI Bin PAIRAN membeli hasil getah pinus milik perhutani yang dikumpulkan oleh Saksi NYAMIN Bin KEMIS dan dari para penyadap lain tanpa ijin dari pihak perhutani sejumlah + 300 Kg dengan penawaran harga sekitar Rp.7.000,-/Kg, selanjutnya Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi NYAMIN Bin KEMIS, selanjutnya melalui telepon genggam Terdakwa I diberitahu oleh Saksi NYAMIN Bin KEMIS bahwa lokasi pengambilan getah beralamat di Dkh.Manggis Ds.Selur Kec.Ngrayun Kab.Ponorogo karena merasa jika transaksi dilakukan dipinggir jalan takut dicurigai oleh warga lain dan kemungkinan diketahui oleh pihak Perhutani kemudian  Terdakwa  yang sedang berada di rumahnya di Dkh. Krajan Rt. 002 Rw. 002 Ds. Temon Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo dikunjungi oleh Terdakwa II HENDRI YUSANTO Alias ANDRI Bin SURATNO, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk pergi menemui Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) (Penuntutan Terpisah) di Dkh.MANGGIS Ds.Selur Kec.Ngrayun Kab.Ponorogo. dan akan diberi imbalan / upah sebesar Rp.75.000,-, Kemudian Terdakwa II menyampaikan bahwa tidak begitu hafal daerah itu, dan Lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa III RIMBA TIO NURDIANSAH Bin BUDIANTO yang merupakan anak Terdakwa I untuk menemani Terdakwa II, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat kelokasi tersebut, saat tiba dilokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Pickup merk Suzuki / ST150 (Futura), tahun 2007, Nopol : AE-8436-SK, Warna Hitam, Noka : MHYESL4157J108461, Nosin : G15AID710568, atas nama : DWI YOHANES ANDI ANTO alamat Dkh.Bulu Rt.01 Rw.02 Ds.Suru Kec.Sooko Kab.Ponorogo milik Terdakwa II, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III berhenti dipinggir jalan dimana Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) sudah menunggu. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut beberapa karung sak yang berisi hasil sadapan getah pinus milik perhutani yang telah disiapkan Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III langsung membawa barang tersebut kembali kerumah Terdakwa I. Setelah tiba dirumah Terdakwa I kemudian Terdakwa II diberikan upah sebesar Rp.75.000,- oleh Terdakwa I lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk pulang, Selanjutnya keesokan harinya pada siang hari Terdakwa III diberikan uang sebesar Rp.50.000.- sebagai upah oleh Terdakwa I.

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saksi  NYAMIN Bin KEMIS (Alm) dihubungi oleh Terdakwa I BUDIANTO Als YUNI Bin PAIRAN untuk datang ke rumahnya Desa Temon Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Lalu Terdakwa I meminta Saksi  NYAMIN Bin KEMIS (Alm) untuk menjual getah pinus yang disadap oleh Saksi  NYAMIN Bin KEMIS (Alm) beserta petani lainnya kepada Terdakwa I BUDIANTO Als YUNI Bin PAIRAN dengan harga lebih tinggi yaitu Rp. 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) sd Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per kilonya daripada yang dibayar oleh Perhutani yaitu sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya, dan Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) menyanggupinya kemudian Terdakwa I BUDIANTO Als YUNI Bin PAIRAN memberikan uang muka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan getah pinus, selanjutnya mulai tanggal 27 Agustus 2023 s/d 29 Agustus 2023, selanjutnya Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) menghubungi para penyadap getah pinus lainnya dengan maksud memberitahukan agar menyisihkan sebagian hasil sadapan getah pinus untuk di jual kepada Terdakwa I, selanjutnya pada hari Selasa  tanggal 29 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib bertempat di Pinggir Jalan Desa Selur Kecamatan Ngrayun  Kabupaten Ponorogo Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) menunggu para terdakwa untuk mengumpulkan hasil sadapan getah pinus untuk dijual kepada saksi BUDIANTO Als YUNI Bin PAIRAN.

Selanjutnya  sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk datang kerumahnya lalu Terdakwa II dan Terdakwa III disuruh oleh Terdakwa I mengambil getah pinus yang beralamat di Dkh.Manggis Ds.Selur Kec.Ngrayun Kab.Ponorogo tempat janjian dengan Saksi NYAMIN Bin KEMIS yang membawa sebanyak 17 (tujuh belas) karung sak berisi getah pinus dengan berat sekira 800 kg. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 WIB ketika sampai di lokasi. Terdakwa II dan Terdakwa III dilakukan penangkapan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa tujuan Terdakwa I membeli getah pinus tersebut adalah untuk dijual Kembali.

Bahwa Atas kejadian tersebut pihak perhutani  mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------------  Bahwa Terdakwa I BUDIANTO Alias YUNI Bin PAIRAN, Terdakwa II  HENDRI YUSANTO Alias ANDRI Bin SURATNO, dan Terdakwa III RIMBA TIO NURDIANSAH Bin BUDIANTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat Dkh.Manggis Ds.Selur Kec.Ngrayun Kab.Ponorogo.atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda;yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2023 Terdakwa I BUDIANTO Alias YUNI Bin PAIRAN membeli hasil getah pinus milik perhutani yang dikumpulkan oleh Saksi NYAMIN Bin KEMIS dan dari para penyadap lain tanpa ijin dari pihak perhutani sejumlah + 300 Kg dengan penawaran harga sekitar Rp.7.000,-/Kg, selanjutnya Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi NYAMIN Bin KEMIS, selanjutnya melalui telepon genggam Terdakwa I diberitahu oleh Saksi NYAMIN Bin KEMIS bahwa lokasi pengambilan getah beralamat di Dkh.Manggis Ds.Selur Kec.Ngrayun Kab.Ponorogo karena merasa jika transaksi dilakukan dipinggir jalan takut dicurigai oleh warga lain dan kemungkinan diketahui oleh pihak Perhutani kemudian  Terdakwa  yang sedang berada di rumahnya di Dkh. Krajan Rt. 002 Rw. 002 Ds. Temon Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo dikunjungi oleh Terdakwa II HENDRI YUSANTO Alias ANDRI Bin SURATNO, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk pergi menemui Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) (Penuntutan Terpisah) di Dkh.MANGGIS Ds.Selur Kec.Ngrayun Kab.Ponorogo. dan akan diberi imbalan / upah sebesar Rp.75.000,-, Kemudian Terdakwa II menyampaikan bahwa tidak begitu hafal daerah itu, dan Lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa III RIMBA TIO NURDIANSAH Bin BUDIANTO yang merupakan anak Terdakwa I untuk menemani Terdakwa II, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat kelokasi tersebut, saat tiba dilokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Pickup merk Suzuki / ST150 (Futura), tahun 2007, Nopol : AE-8436-SK, Warna Hitam, Noka : MHYESL4157J108461, Nosin : G15AID710568, atas nama : DWI YOHANES ANDI ANTO alamat Dkh.Bulu Rt.01 Rw.02 Ds.Suru Kec.Sooko Kab.Ponorogo milik Terdakwa II, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III berhenti dipinggir jalan dimana Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) sudah menunggu. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut beberapa karung sak yang berisi hasil sadapan getah pinus milik perhutani yang telah disiapkan Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III langsung membawa barang tersebut kembali kerumah Terdakwa I. Setelah tiba dirumah Terdakwa I kemudian Terdakwa II diberikan upah sebesar Rp.75.000,- oleh Terdakwa I lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk pulang, Selanjutnya keesokan harinya pada siang hari Terdakwa III diberikan uang sebesar Rp.50.000.- sebagai upah oleh Terdakwa I.

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saksi  NYAMIN Bin KEMIS (Alm) dihubungi oleh Terdakwa I BUDIANTO Als YUNI Bin PAIRAN untuk datang ke rumahnya Desa Temon Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Lalu Terdakwa I meminta Saksi  NYAMIN Bin KEMIS (Alm) untuk menjual getah pinus yang disadap oleh Saksi  NYAMIN Bin KEMIS (Alm) beserta petani lainnya kepada Terdakwa I BUDIANTO Als YUNI Bin PAIRAN dengan harga lebih tinggi yaitu Rp. 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) sd Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per kilonya daripada yang dibayar oleh Perhutani yaitu sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per kilonya, dan Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) menyanggupinya kemudian Terdakwa I BUDIANTO Als YUNI Bin PAIRAN memberikan uang muka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan getah pinus, selanjutnya mulai tanggal 27 Agustus 2023 s/d 29 Agustus 2023, selanjutnya Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) menghubungi para penyadap getah pinus lainnya dengan maksud memberitahukan agar menyisihkan sebagian hasil sadapan getah pinus untuk di jual kepada Terdakwa I, selanjutnya pada hari Selasa  tanggal 29 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib bertempat di Pinggir Jalan Desa Selur Kecamatan Ngrayun  Kabupaten Ponorogo Saksi NYAMIN Bin KEMIS (Alm) menunggu para terdakwa untuk mengumpulkan hasil sadapan getah pinus untuk dijual kepada saksi BUDIANTO Als YUNI Bin PAIRAN.

Selanjutnya  sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk datang kerumahnya lalu Terdakwa II dan Terdakwa III disuruh oleh Terdakwa I mengambil getah pinus yang beralamat di Dkh.Manggis Ds.Selur Kec.Ngrayun Kab.Ponorogo tempat janjian dengan Saksi NYAMIN Bin KEMIS yang membawa sebanyak 17 (tujuh belas) karung sak berisi getah pinus dengan berat sekira 800 kg. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 WIB ketika sampai di lokasi. Terdakwa II dan Terdakwa III dilakukan penangkapan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa tujuan Terdakwa I membeli getah pinus tersebut adalah untuk dijual Kembali.

Bahwa Atas kejadian tersebut pihak perhutani  mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya