Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Kembali tertanggal 28 Desember 1990 tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan secara hukum bahwa Objek Tanah Sengketa adalah hak milik Penggugat.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini adalah dokumen yang sah dan legal atas peralihan hak atas tanah sengketa dari Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo) untuk melaksanakan pengukuran, pemecahan, peralihan hak atas tanah Sengketa dari Tergugat kepada Penggugat, serta melakukan pencatatan dan penerbitan sertipikat hak atas tanah terhadap bidang tanah sengketa ke atas nama Penggugat.
- Menyatakan seluruh bukti-bukti hak orang lain yang diatas tanah sengketa selama ini yang diajukan berdasarkan permohonan tergugat dan/atau pihak ketiga yang mendapat daripadanya yang diterbitkan Turut Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum berikut seluruh turutanya.
- Menghukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mencabut dan membatalkan seluruh bukti – bukti hak yang diterbitkan atas nama orang lain dan/atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya diatas tanah sengketa dari register pencatatan hak yang disediakan untuk itu.
- Menghukum Tergugat serta para turut tergugat untuk menyerahkan maupun menandatangani segenap warkat / dokumen untuk memperalihan hak atas tanah sengketa tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan perkara ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban memperalihkan hak atas Objek Sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak hari ke-8 setelah tanggal putusan perkara ini in casu sampai saat pelaksanaan kewajiban tersebut.
- Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Ex aquo et bono, mohon putusan seadil-adilnya.
|