Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Png WIWIK EKASARI PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk, Kantor Cabang Utama PonorogoRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIWIK EKASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk, Kantor Cabang Utama PonorogoRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 105.614.953,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan objek jaminan yaitu sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 454 dengan luas tanah 182 m2, yang terletak di Perum Pesona Madusari, Dukuh Durungan Kel. Madusari Kec. Siman Kab. Ponorogo Jawa Timur, atas nama Wiwik Ekasari,SEĀ  adalah sebagai Objek Sengketa.
4.Menyatakan TergugatĀ  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit.
5.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Surat Direksi Bank Indonesia No. 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993.
6.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menetapkan Harga Limit Objek Lelang di bawah harga umum, tidak pernah di nilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( Appraisal ).
7.Menetapkan pelunasan sisa pokok pinjaman dengan dasar pembagian resiko kerugian sebesar Rp. 105.614.953,-
8.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat pada perkara a quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak