Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada Penggugat Rp. 28.521.927,- + Rp. 5.063.226,- = Rp.33.585.153,- (Tiga puluh Tiga Juta Lima ratus Delapan puluh Lima Ribu Seratus Lima puluh Tiga Rupiah).
- Menghukum TergugatI dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, dan pemilik agunan harus menyerahkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No. 402 atas nama Warni luas 757 m2 terletak di Desa Kesugihan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo.
- Menghukum TergugatI dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|