Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2021/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo 1.Warni
2.Khomsiatun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2021/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 18 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Warni
2Khomsiatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.585.153,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada Penggugat Rp. 28.521.927,- + Rp. 5.063.226,- = Rp.33.585.153,- (Tiga puluh Tiga Juta Lima ratus Delapan puluh Lima  Ribu Seratus Lima puluh Tiga Rupiah).
  4. Menghukum TergugatI dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, dan pemilik agunan harus menyerahkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No. 402 atas nama Warni luas 757 m2 terletak di Desa Kesugihan, Kec. Pulung,  Kab. Ponorogo.
  5. Menghukum TergugatI dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak