Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Png jemitri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1jemitri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gde Eka Widyantara S.H.,M.Hjemitri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon yang bernama JEMITRI sebagai wakil dari seorang anaknya yang belum dewasa bernama KALYCA SABIYA KAJERINDA, perempuan, lahir di Ponorogo tanggal 28 Oktober 2009
3. Memberikan izin kepada Pemohon baik bertindak untuk kepentingan diri sendiri maupun sebagai wakil bertindak mewakili kepentingan seorang anaknya yang belum dewasa tersebut untuk menjual harta peninggalan berupa sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 244 atas nama pemegang hak KADEMO bin SOIMIN berdasarkan Surat Ukur tanggal 20/03/1999 No.111/1999 seluas 2770 M2 yang terletak di Desa Masaran Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Cq Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil- adilnya menurut hukum ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak