Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2021/PN Png MARIYONO 1.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) ULaMM Ponorogo Jetis
2.Tri Henny Sucipto
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
4.Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2021/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) ULaMM Ponorogo Jetis
2Tri Henny Sucipto
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
4Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.    Menyatakan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I adalah “Batal Demi Hukum”.
4.    Menyatakan Tergugat I, Tegugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membatalkan hasil lelang atas Obyek Sengketa.
5.    Memerintahkan agar Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-
6.    Memerintahkan agar Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-
7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak