Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2022/PN Png IKA HERMUNAWATI 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Kantor Cabang Ponorog
2.KPKNL Madiun
3.Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2022/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA HERMUNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Kantor Cabang Ponorog
2KPKNL Madiun
3Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.690.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membatalkan lelang atasĀ  OBYEK SENGKETA
3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
5.Menetapkan pelunasan Pokok Hutang dengan cara di cicil berdasarkan kemampuan Penggugat saat ini yaitu minimal Rp. 5.000.000,-
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak