Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membatalkan lelang atasĀ OBYEK SENGKETA
3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
5.Menetapkan pelunasan Pokok Hutang dengan cara di cicil berdasarkan kemampuan Penggugat saat ini yaitu minimal Rp. 5.000.000,-
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |