INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2023/PN Png | Ana Wiyanti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer
a. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
b. Menetapkan bahwa Pemohon (Ana Wiyanti) yang awalnya lahir di Ponorogo pada tanggal 2 Juli 1988 untuk dirubah/ diganti menjadi lahir di Ponorogo pada tanggal 2 Juli 1984.
c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk mengeluarkan/ menerbitkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon (Ana Wiyanti) yang awalnya lahir di Ponorogo pada tanggal 2 Juli 1988 untuk dirubah/ diganti menjadi lahir di Ponorogo pada tanggal 2 Juli 1984 atau sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon.
Subsider
- Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |