Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2023/PN Png Ana Wiyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2023/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ana Wiyanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Endra Panji Anuri, S.H.I.Ana Wiyanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer 
a. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon 
b. Menetapkan bahwa Pemohon (Ana Wiyanti) yang awalnya lahir di Ponorogo pada tanggal 2 Juli 1988 untuk dirubah/ diganti menjadi lahir di Ponorogo pada tanggal 2 Juli 1984.
c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk mengeluarkan/ menerbitkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon (Ana Wiyanti) yang awalnya lahir di Ponorogo pada tanggal 2 Juli 1988 untuk dirubah/ diganti menjadi lahir di Ponorogo pada tanggal 2 Juli 1984 atau sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon.
 
Subsider 
-  Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak