Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2021/PN Png | Drs. Sugiyo | 1.Dra.Sri Wahyuni Ratnawati 2.Rony Sarwan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2021/PN Png | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Okt. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli Alih Kredit antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 15 April 1999 berkekuatan hukum. 3. Menyatakan Surat laporan pelimpahan pemilikan kredit Debitu KPR BTN Nomor.63412.K.172.C adalah sah dan berkekuatan hukum.
5. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum. 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat selaku pembeli yang beritikad baik. 7. Menyatakan, Menghukum Turut Tergugat I untuk menyerahkan Dokumen Anggunan Kredit an.Sri Wahyuni Ratnawati (Tergugat I) kepada Penggugat sesuai Surat Nomor.731/S/Mdu.III/OPT-LD/X/2018 tertanggal 23 Oktober 2018 kepada Penggugat tanpa syarat apapun. 8. Menyatakan Penggugat dapat mengajukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo (Turut Tergugat II) setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |