Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2021/PN Png Drs. Sugiyo 1.Dra.Sri Wahyuni Ratnawati
2.Rony Sarwan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2021/PN Png
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Sugiyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATIH LARASATI, SH.Drs. Sugiyo
2SUWANDI,SH.MHDrs. Sugiyo
3DIDIK HARYANTO, SHDrs. Sugiyo
Tergugat
NoNama
1Dra.Sri Wahyuni Ratnawati
2Rony Sarwan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Cq.Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli Alih Kredit antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 15 April 1999 berkekuatan hukum.

3.    Menyatakan Surat laporan pelimpahan pemilikan kredit Debitu KPR BTN Nomor.63412.K.172.C adalah sah dan berkekuatan hukum.


4.    Menyatakan sah dan berharga slip setoran pelunasan yang di bayarkan oleh Penggugat serta berkekuatan hukum.

5.    Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum.

6.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat selaku pembeli yang beritikad baik.

7.    Menyatakan, Menghukum Turut Tergugat I untuk menyerahkan Dokumen Anggunan Kredit an.Sri Wahyuni Ratnawati (Tergugat I) kepada Penggugat sesuai Surat Nomor.731/S/Mdu.III/OPT-LD/X/2018 tertanggal 23 Oktober 2018 kepada Penggugat tanpa syarat apapun.

8.    Menyatakan Penggugat dapat mengajukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo (Turut Tergugat II) setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

9.    Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk  patuh dan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak