Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.Sus/2023/PN Png | Bheti Widyastuti, S.H., M.H. | DEVID CAHYONO ALS DEVID BIN SUTEGO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pid.Sus/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.110/M.5.26/Enz.2/08/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ----------- Bahwa terdakwa DEVID CAHYONO Als DEVID Bin SUTEGO pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2023 bertempat di rumah saksi IMAM DICKY MAWARDI Als DICKY Bin PARMO yang terletak di Ds. Dompyong RT. 006, RW. 002, Kec. Bendungan, Kab. Trenggalek atau menurut Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa DEVID CAHYONO Als DEVID Bin SUTEGO menerima pesan whatsapp dari JETO (DPO) yang isinya meminta tolong untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya terdakwa menjawab akan ditanyakan kepada saksi IMAM DICKY MAWARDI Als DICKY Bin PARMO (dalam penuntutan terpisah), terdakwa menghubungi saksi IMAM DICKY MAWARDI melalui telpon whatsapp yang isinya untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan saksi IMAM DICKY MAWARDI menjawab akan ditanyakan dahulu ketemannya, namun terdakwa disuruh transfer uang terlebih dahulu kepada saksi IMAM DICKY MAWARDI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi JETO (DPO) melalui telpon whatsapp bahwa harga sabu 2 (dua) gram sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening milik saksi IMAM DICKY MAWARDI kepada JETO, setelah selang beberapa menit JETO mengirimkan bukti transfer pembayaran kepada terdakwa, kemudian bukti transfer tersebut terdakwa teruskan kepada saksi IMAM DICKY MAWARDI melalui pesan whatsapp, selanjutnya saksi IMAM DICKY MAWARDI mengabari kalau narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sudah bisa diambil dirumah saksi IMAM DICKY MAWARDI yang terletak di Ds. Dompyong RT. 006, RW. 002, Kec. Bendungan, Kab. Trenggalek, namun pada saat itu terdakwa menjawab bahwa terdakwa belum bisa mengambil sabu karena pulang kerja sudah malam, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi IMAM DICKY MAWARDI untuk mengambil sabu, setelah sampai di rumah saksi IMAM DICKY MAWARDI sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan posisi terdakwa menghadap ke timur dan saksi IMAM DICKY MAWARDI menghadap ke barat dan sabu diserahkan dengan tangan kanan. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02577/NNF/2023 tanggal3 April 2023, menerangkan bahwa barang bukti nomor : 06245/2023/NNF s/d 06248/2023/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
================================= ATAU ================================
KEDUA ----------- Bahwa terdakwa DEVID CAHYONO Als DEVID Bin SUTEGO pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2023 bertempat di Mess Karyawan Jalan Nias, Kel. Bayudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Jl. Sulawesi Dekat Kos Oase Kel. Banyudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo terdakwa DEVID CAHYONO Als DEVID Bin SUTEGO ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Ponorogo, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa terkait sabu dan terdakwa dengan kooperatif mengambil 1 (satu) bungkus rokok Geo warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,83 gram yang terdakwa taruh di Jl. Biak didepan bekas balai pengobatan, kemudian terdakwa beserta petugas kepolisian menuju ke mess terdakwa di Jl. Nias Kel. Bayudono, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna kotak-kotak hitam abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih jenis sabu dengan berat kotor 0,49 Gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak sabu dengan berat kotor 1,76 gram, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah gunting dan 2 (dua) buah potongan sedotan plastic warna putih. sehingga selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut; Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02577/NNF/2023 tanggal3 April 2023, menerangkan bahwa barang bukti nomor : 06245/2023/NNF s/d 06248/2023/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I no. urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------- ================================= ATAU =================================
KETIGA ----------- Bahwa terdakwa DEVID CAHYONO Als DEVID Bin SUTEGO bersama-sama dengan saksi IMAM DICKY MAWARDI Als DICKY Bin PARMO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2023 bertempat dirumah saksi IMAM DICKY MAWARDI Als DICKY Bin PARMO yang terletak di Ds. Dompyong RT. 006, RW. 002, Kec. Bendungan, Kab. Trenggalek atau menurut Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dirumah saksi IMAM DICKY MAWARDI Als DICKY Bin PARMO yang terletak di Ds. Dompyong RT. 006, RW. 002, Kec. Bendungan, Kab. Trenggalek terdakwa DEVID CAHYONO Als DEVID Bin SUTEGO mengambil pesanan sabu, kemudian sebagai upah karena saksi IMAM DICKY MAWARDI telah membelikan sabu, terdakwa bersama-sama dengan saksi IMAM DICKY MAWARDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat berupa bong yang terbuat dari botol plastic berisi air putih setengah botol, kemudian pada tutup diberi 2 (dua) lubang selanjutnya pada lubang tersebut terhubung dengan 2 (dua) sedotan plastic, salah satu sedotan plastic disambungkan dengan pipet kaca sebagai alat pembakaran sabu yang mana satu dimasukkan kedalam pipet kaca dan dibakar dengan menggunakan korek api sebagai kompornya, dan pada sedotan plastic satunya digunakan sebagai alat hisap hasil pembakaran sabu, kemudian asapnya dihisap melalui salah satu sedotan seperti orang merokok, dihirup/dihisap berulang-ulang secara bergantian antara terdakwa dengan saksi IMAM DICKY sekitar 4 (empat) kali hisapan. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02577/NNF/2023 tanggal3 April 2023, menerangkan bahwa barang bukti nomor : 06245/2023/NNF s/d 06248/2023/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I no. urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium melalui tes urine nomor Lab : HPL/3/III/2023/Sidokkes tanggal 20 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. PRAMUDITA ANGGA KARTIKA adalah positif mengkonsumsi Methamphetamine.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |