Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2023/PN Png Mayang Ratnasari, S.H. GATOT SUPRIYANTO BIN SUJITO (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2023/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B.48/M.5.26/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mayang Ratnasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATOT SUPRIYANTO BIN SUJITO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa GATOT SUPRIYANTO BIN SUJITO (ALM) pada hari Jum'at, tanggal 3 Februari 2023, sekira Jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat  Unit Kesejahteraan Keluarga (UKK) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) di Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, ketika Terdakwa masih bekerja sebagai Karyawan Pramusaji di Toko Unit Kesejahteraan Keluarga (UKK) milik Yayasan Pondok Modern Darussalam Gontor, Karena merasa sakit hati, Terdakwa  mempunyai niat untuk melakukan pencurian Kendaraan Pick-Up milik Yayasan tersebut, Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak Kendaraan Pick-Up. Selanjutnya selang berapa waktu sekitar Bulan Januari 2023 terdakwa mengundurkan diri dari pekerjaannya.

 Kemudian Pada Hari Jum'at, Tanggal 3 Februari 2023, sekira Jam 12.00 Wib, bertempat di Unit Kesejahteraan Keluarga (UKK) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) di Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo. Terdakwa yang berjalan dari selatan ke utara untuk menuju lokasi Toko UKK sesaat mendekati waktunya Azan Sholat Jum'at kemudian  pada saat Azan ketika di Toko UKK sudah tidak terlihat ada orang Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit kendaraan R.4, Jenis Pick-Up, dengan No.Pol. : AE-8018-SL, Merk MITSUBISHI T120 SS, PU 1.5 FDR, No.Ka. MHMJ5TU2EFK173712, No.Sin. 4G15L99597, Tahun 2015, Warna Hitam, yang terparkir disamping Toko UKK. Kemudian Terdakwa  membuka kendaraan tersebut karena tidak dikunci, Selanjutnya pada lubang kunci kontak Terdakwa masukkan kunci kontak yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya, Lalu Terdakwa menstarter mobil pick up tersebut dan ketika mesin menyala langsung Terdakwa kendarai keluar dan dibawa ke Pare Kabupaten Kediri di titipkan di rumah Saksi YAYUK.

Bahwa ketika mengambil 1 (satu) Unit kendaraan Mitsubshi T120 SS tanpa ijin dari pihak yayasan dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Yayasan Pemeliharaan Dan Perluasan Wakaf Pondok Modern Gontor mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 84.800.000,-.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya