Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2022/PN Png Mayang Ratnasari, S.H. MOHD. AKBAR IVAN ARIANTO Als. JABER Bin RUDI PRASETIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2022/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B.111/M.5.26/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Mayang Ratnasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD. AKBAR IVAN ARIANTO Als. JABER Bin RUDI PRASETIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :    


-----------Bahwa terdakwa MOHD. AKBAR IVAN ARIANTO Als. JABER Bin RUDI PRASETIA pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JuliTahun 2022 bertempat Ds. Ronosentanan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa menemui saksi AHMAD PRANOTO Als. KANCIL di halaman depan rumah saksi yang beralamat Ds. Ronosentanan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo untuk menyerahkan/ mengedarkan 5 (lima) bok/plastik klip yang masing-masing bok/plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir yang terbungkus dalam plastik kresek warna hitam, kepada saksi AHMAD PRANOTO Als. KANCIL dengan kesepakatan harga sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan ketika semua pil tersebut laku terjual..
  Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa yang ada di Perumahan Vila Bumi Batara No. 24, Kel. Setono, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo Terdakwa ditangkap oleh Saksi MARIONO dan Saksi FRENKY YUDISTIRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resort Ponorogo. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang dihuni/dimiliki oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa
  1 (satu) buah celengan keramik warna pink, yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL.
•    1 (satu) plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL ;
•    2 (dua) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL ;
•    1 (satu) plastik klip yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL
•    1 (satu) plastik bening bekas kemasan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL
•    Uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
    1 (satu) botol plastik warna putih.
    1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver, berikut simcard yang ada didalamnya
Lalu Terdakwa dibawa ke Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab :06193/NOF/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA.SSi sebagai pemeriksa, menerangkan bahwa : barang bukti nomor 12973/2022/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Bahwa obat jenis Triheksifenidil HCL merupakan golongan obat keras daftar G dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Triheksifenidil tersebut tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya