Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2023/PN Png Mayang Ratnasari, S.H. 1.PATOYO ALS LONDO BIN SOKIMUN (ALM)
2.MUHAMAD ARIFIN ALS SENTO BIN MARSIKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2023/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B.10/M.5.26/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mayang Ratnasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATOYO ALS LONDO BIN SOKIMUN (ALM)[Penahanan]
2MUHAMAD ARIFIN ALS SENTO BIN MARSIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

----------- Bahwa Terdakwa I PATOYO Al LONDO Bin SOKIMUN dan Terdakwa II PATOYO Al LONDO Bin SOKIMUN pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022, sekira Jam 22.00 Wib dan  pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat  di wilayah Putuk Randu Sulur masuk Dkh. Siwalan III Desa Siwalan  Kec. Mlarak  Kab. Ponorogo dan di Dkh. Kaponan I  RT. 03  RW. 01  Desa Kaponan  Kec. Mlarak  Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal gabungan dari beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”. perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2022, sekitar Jam 21.00 Wib Terdakwa I PATOYO Al LONDO Bin SOKIMUN dan Terdakwa II PATOYO Al LONDO Bin SOKIMUN yang berboncengan menggunakan sepedamotor yamaha jupiter MX warna hitam dengan Nopol AB 5528 IW dengan maksud akan berburu burung ataupun biawak, namun tidak mendapatkan hasil buruan burung ataupun biawak, kemudian para terdakwa berpindah lokasi di seputaran persawahan di wilayah Putuk Randu Sulur masuk Dkh. Siwalan III Desa Siwalan  Kec. Mlarak  Kab. Ponorogo. sesampainya keduanya di lokasi persawahan Putuk randu sulur dan memarkir kendaraan sepeda motor tersebut, kemudian para terdakwa berjalan di pematang sawah bagian tepi, selanjutnya para terdakwa melihat ada yang membuat sumur bor namun belum selesai, karena semua alat-alat serta disel kecil dan Dinamo masih berada di lokasi persawahan tersebut.  setelah melihat barang-barang tersebut para terdakwa sepakat untuk mengambil salah satu barang yaitu yang berupa Dinamo dan 3 (tiga) buah kunci pas dengan berbagai ukuran, kemudian secara bersama-sama para terdakwa melepas mur-baut dudukan Dinamo dengan menggunakan kunci pas yang juga ada dilokasi tersebut, lalu para terdakwa melepas karet ban linden atau vanbel, setelah selesai para terdakwa memutus kabel dengan menggunakan gergaji besi yang juga sudah tersedia dilokasi tersebut, setelah terlepas semua, para terdakwa mengangkat dynamo tersebut, setelah sampai di tempat parkir sepeda motor dynamo tersebut diletakkan di atas sepeda motor dan dibawa pulang untuk selanjutnya disembunyikan di rumah Terdakwa II yang rumahnya tidak jauh dari rumah Terdakwa I. Karena butuh Uang maka para terdakwa bersepakat untuk menjual dynamo tersebut dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah), dengan cara ditawarkan melalui media sosial.

Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, sekira jam 22.00 Wib berlokasi di daerah masuk Dkh. Kaponan I  RT. 03  RW. 01  Desa Kaponan  Kec. Mlarak  Kab. Ponorogo. Para terdakwa berangkat berburu lagi, kemudian saat diperjalanan para terdakwa melihat adanya bangunan yang keadaannya sangat gelap, disekitar atau didalam bangunan tersebut sama sekali tidak ada lampu penerangannya namun di belakang terlihat ada kerangka besi yang sudah terlihat terpasang, setelah memarkir kendaraan para terdakwa mendekat, ternyata pintunya dikunci, namun penguncinya hanya terbuat dari rantai maka dengan mudah rantainya dirusak oleh para terdakwa hingga para terdakwa bisa membuka pintu dan melihat keadaan didalamnya selanjutnya para terdakwa  melihat peralatan las diantaranya 1 (satu) buah Tabung Gas Elpigi, 2 (dua) buah Mesin las, 1 (satu) buah Kabel las, 1 (satu) buah Cutting besar, 1 (satu) buah Cutting kecil (grendo),  1 (satu) Set (box) Steples, dan 1 (satu) buah Meteran. Kemudian para terdakwa sepakat untuk mengambil peralatan las tersebut dan dikeluarkan dari bangunan gudang serta dibawa pulang dengan menggunakan sepeda motor, lalu disimpan di rumah Terdakwa II, namun untuk barang yang berupa Tabung Gas elpigi, dibawa pulang oleh Terdakwa I dengan tujuan untuk dipakai.

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, Saksi ARIFIN  mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 8.600.000,- (Delapan juta enam ratus ribu rupiah) Dan Saksi Moh Sugiantoro megalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4, Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya