Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Tergugat mempuyai sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 60.473.453,- (Enampuluh Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Empatratus Limapuluh Tiga Rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.473.453,- (Enampuluh Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Empatratus Limapuluh Tiga Rupiah), dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 53.371.588,-(limapuluh tiga juta tigaratus tujuhpuluh satu ribu limaratus delapanpuluh delapan rupiah) dan Bunga sebesar Rp. 7.101.865,-(tujuh juta seratus satu ribu delapanratus enampuluh lima rupiah)
5. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pemilik agunan harus menyerahkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No. 444 atas nama Tarmadi terletak di Desa Kesugihan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|