Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2022/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo Sriyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2022/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sriyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.473.453,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menyatakan bahwa Tergugat mempuyai sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 60.473.453,- (Enampuluh Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Empatratus Limapuluh Tiga Rupiah).
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.473.453,- (Enampuluh Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Empatratus Limapuluh Tiga Rupiah), dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 53.371.588,-(limapuluh tiga juta tigaratus tujuhpuluh satu ribu limaratus delapanpuluh delapan rupiah) dan Bunga sebesar Rp. 7.101.865,-(tujuh juta seratus satu ribu delapanratus enampuluh  lima rupiah)
5.    Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pemilik agunan harus menyerahkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No. 444 atas nama Tarmadi terletak di Desa Kesugihan, Kec. Pulung,  Kab. Ponorogo.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak