Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2019/PN Png BAGUS PRIYO AYUDO, SH.MH BOYADI Bin BEJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 215/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B. 222/0.5.24/Ep.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRIYO AYUDO, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOYADI Bin BEJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-----   Bahwa terdakwa Boyadi Bin Bejo, pada hari Selasa, tgl. 24 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di depan Agen LPG PT. Setya Biana Konstruksi tepatnya di Jl. Mayjend DI Panjaitan Masuk wilayah Kelurahan Purbosuman Kec. Ponorogo kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum PN Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yakni seorang anak bernama sdr. Eka Olivia Rahmawati (selanjutnya disebut anak korban), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------

          Bahwa mulanya terdakwa yang saat itu berhenti dibahu jalan dilokasi kejadian tersebut bermaksud hendak menyeberang dari arah selatan menuju utara. Pada saat itu terdakwa yang tidak memiliki Sim C tersebut lalai memperhatikan kondisi arus lalu lintas dari arah timur menuju barat, yang mana saat itu pandangan terdakwa terhalang oleh sebuah bus yang sedang parker. Setelah melajukan kendaraan bermotor yang ia kemudikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Vega TNKB: AE-5870-FL, Merk Yamaha, type T105 ER/ERD, warna hitam, tahun pembuatan 2005, isi silinder 00102cc, No. Rangka: MH34ST1105K748019, No. Mesin: 4ST113221 (selanjutnya disebut motor Vega) ke arah utara dengan kecepatan + 10 Km/Jam, terdakwa langsung ditabrak oleh sdr. Suwito yang membonceng anak korban dan sdri. Amiliyah Chomarriyah dengan menggunakan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter TNKB: AE-2456-TB, Merk Yamaha, type 32B Jupiter Z CW, warna merah marun, tahun pembuatan 2010, isi silinder 001115cc, No. Rangka: MH331B002AJ43101, No. Mesin: 31B543183 (selanjutnya disebut motor Jupiter) dari arah timur, sehingga motor Jupiter beserta sdr. Suwito, sdri. Amiliyah Chomarriyah dan anak korban langsung terjatuh disebelah barat laut dari titik tumbur, sedangkan terdakwa beserta motor vega terjatuh di sisi barat titik tumbur. Akibat perbuatan terdakwa, anak korban menderita luka-luka diantaranya kaki kiri patah tuilang, pipi kanan lecet dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Umum Muslimat selama 3 hari, hal itu sesuai dengan Visum et Repertum RSU Muslimat No. : 17.10.B.RSMP.XI.2018 tgl. 27 September 2018 An. Anak Eka Olivia Rahmawati jenis Kelamin Perempuan usia 5 tahun, yang dibuat dengan sebenarnya, mengingat sumpah jabatan/janji sebagai dokter pada waktu memangku jabatan oleh dr. Titis Rasyatul Ummah. dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum : Nyeri pada paha kiri bengkak, luka babras pipi kanan punggung jari-jari tangan kanan, luka robek bibir atas kanan gigi atas patah.

Kesimpulan

  • Close Fracture Femur Sinistra 1/3 distal (Patah tulang tertutup paha kiri 1/3 atas);
  • Nyeri pada paha kiri bengkak, luka babras pipi kanan, punggung jari-jari tangan kanan, luka robek bibir dalam dalam atas kanan gigi atas patah.

Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktivitas,

Sedangkan sdr. Suwito dan sdri. Amiliyah Chomarriyah menderita luka-luka masing-masing:

  1. sdr. Suwito: bibir robek dan jari tangan kanan lecet
  2. sdri. Amiliyah Chomarriyah: Dagu lecet.

-----   Perbuatan terdakwa Boyadi Bin Bejo sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

-----   terdakwa Boyadi Bin Bejo, pada hari Selasa, tgl. 24 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di depan Agen LPG PT. Setya Biana Konstruksi tepatnya di Jl. Mayjend DI Panjaitan Masuk wilayah Kelurahan Purbosuman Kec. Ponorogo kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum PN Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan yakni seorang anak bernama sdr. Eka Olivia Rahmawati (selanjutnya disebut anak korban), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

          Bahwa mulanya terdakwa yang saat itu berhenti dibahu jalan dilokasi kejadian tersebut bermaksud hendak menyeberang dari arah selatan menuju utara. Pada saat itu terdakwa yang tidak memiliki Sim C tersebut lalai memperhatikan kondisi arus lalu lintas dari arah timur menuju barat, yang mana saat itu pandangan terdakwa terhalang oleh sebuah bus yang sedang parker. Setelah melajukan kendaraan bermotor yang ia kemudikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Vega TNKB: AE-5870-FL, Merk Yamaha, type T105 ER/ERD, warna hitam, tahun pembuatan 2005, isi silinder 00102cc, No. Rangka: MH34ST1105K748019, No. Mesin: 4ST113221 (selanjutnya disebut motor Vega) ke arah utara dengan kecepatan + 10 Km/Jam, terdakwa langsung ditabrak oleh sdr. Suwito yang membonceng anak korban dan sdri. Amiliyah Chomarriyah dengan menggunakan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter TNKB: AE-2456-TB, Merk Yamaha, type 32B Jupiter Z CW, warna merah marun, tahun pembuatan 2010, isi silinder 001115cc, No. Rangka: MH331B002AJ43101, No. Mesin: 31B543183 (selanjutnya disebut motor Jupiter) dari arah timur, sehingga motor Jupiter beserta sdr. Suwito, sdri. Amiliyah Chomarriyah dan anak korban langsung terjatuh disebelah barat laut dari titik tumbur, sedangkan terdakwa beserta motor vega terjatuh di sisi barat titik tumbur. Akibat perbuatan terdakwa, anak korban menderita luka-luka diantaranya kaki kiri patah tuilang, pipi kanan lecet dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Umum Muslimat selama 3 hari, hal itu sesuai dengan Visum et Repertum RSU Muslimat No. : 17.10.B.RSMP.XI.2018 tgl. 27 September 2018 An. Anak Eka Olivia Rahmawati jenis Kelamin Perempuan usia 5 tahun, yang dibuat dengan sebenarnya, mengingat sumpah jabatan/janji sebagai dokter pada waktu memangku jabatan oleh dr. Titis Rasyatul Ummah. dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum : Nyeri pada paha kiri bengkak, luka babras pipi kanan punggung jari-jari tangan kanan, luka robek bibir atas kanan gigi atas patah.

Kesimpulan

  • Close Fracture Femur Sinistra 1/3 distal (Patah tulang tertutup paha kiri 1/3 atas);
  • Nyeri pada paha kiri bengkak, luka babras pipi kanan, punggung jari-jari tangan kanan, luka robek bibir dalam dalam atas kanan gigi atas patah.

Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktivitas,

Sedangkan sdr. Suwito dan sdri. Amiliyah Chomarriyah menderita luka-luka masing-masing:

  1. sdr. Suwito: bibir robek dan jari tangan kanan lecet
  2. sdri. Amiliyah Chomarriyah: Dagu lecet.

-----   Perbuatan terdakwa Boyadi Bin Bejo sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya