Petitum |
PRIMAIR.
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat I,II,III,IV dan V adalah Ahli Waris dan Ahli Waris pengganti yang benar dari Alm.Harjo Misiran dan Almh.Supingah.
Menyatakan Tergugat untuk memberikan .menyerahkan dan atau membagi harta warisan dari Alm.Harjo Misiran dan Atmh.SupIngah berupa ;
> Tanah dan bangunan rumah yang tercatat daiam SHM 1648 An.
1.SUPINGAH, 2.SULASTRI, 3.SUTRISNO, 4.S0MADI, 5.S0MINGAH.
6.SUMINAH. 7.SUJIANTO dan 8.SUHARMINI. seluas1.209 M2 yang terletak di Dsn.Wetan RT.02 RW.02 Desa Somoroto Kec.Kauman Kab. Ponorogo, dengan batas batas tanah sebagai berikut:
> Sebelah Utara berbata^n dengan tanah Jalan Desa, P.Woto dan Mbak Sih.
> Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bu Sringatun dan P.Miskun.
> Selelah Selatan berbatasan dengan tanah P.Miskun.
> Sebelah Barat berbatasan dengan P.Petrus Iswandi.
Untuk dibagi kepada Ahli waris yang berhak dengan pembagian masing- masing ;
M7 (seper tujuh) bagian sama rata dengan Ahli waris lainnya, selaku ahli waris dari Alm.Harjo Misiran dan Almh.Supingah.
Menyatakan apabiia obyek pembagian waris tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek daiam perkara A quo dijual bersama-sama secara mandiri dan atau melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi masing-masing berhak atas 1/7 (seper tujuh) bagian seteiah dipotong seluruh beaya yang dikeluarkan daiam perkara ini.
Menghukum Turut Tergugat l,H,III.IV dan V untuk patuh dan taat menjalankan putusan pengadilan daiam perkara ini seteiah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I. Il, HI, IV dan V serta siapa saja atau pihak ketiga yang menyimpan, menguasai dan menerima manfaat dari Ta nah
Page 5 of 6
dan bangunan rumah peninggalan Alm.Harjo Misiran dan Almh.Supingah untuk patuh dan taat menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa syarat apapun dan bila diperlukan memakai bantuan alat Negara/Kepolisian RI.
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, H, HI, IV dan V untuk membayar beaya perkara yang timbul daiam perkara ini, sesuai peraturan per Undang Undangan yang berlaku.
8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|