Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2023/PN Png Mayang Ratnasari, S.H. 1.VERA YULLANDA SARI ALS VEVE BINTI SOMINGAN
2.ANDY PRATAMA ALS BOGEL BIN TEGUH SUHARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2023/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B.37/M.5.26/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mayang Ratnasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERA YULLANDA SARI ALS VEVE BINTI SOMINGAN[Penahanan]
2ANDY PRATAMA ALS BOGEL BIN TEGUH SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gde Eka Widyantara S.H.,M.HVERA YULLANDA SARI ALS VEVE BINTI SOMINGAN
2Gde Eka Widyantara S.H.,M.HANDY PRATAMA ALS BOGEL BIN TEGUH SUHARTO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU :

Bahwa Terdakwa I VERA YULLANDA SARI Als. VEVE Binti SOMINGAN , Terdakwa II ANDY PRATAMA Als. BOGEL Bin TEGUH SUHARTO dan Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis Tanggal 10 November 2022 sampai dengan Hari Jumat 11 November 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat Dkh. Doyong, RT 002 RW 001, Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB anggota Kepolisian Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah), selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap para terdakwa.

Berawal pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022, sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I yang sedang berada di dalam rumah Dkh. Doyong, RT 002 RW 001, Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, mendapatkan telepon dari Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah)yang beralamat di Ds. Demangan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo yang meminta tolong untuk di carikan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) saja, Kemudian Terdakwa I menjawab “iya nanti saya tanyakan terlebih dahulu nanti kalau ada saya kabari”, lalu Terdakwa I memberitahu Terdakwa II yang merupakan suami Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II menjawab “iya saya tanyakan terlebih dahulu”. Kemudian Terdakwa II menelepon Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Kec. Jiwan, Kab. Madiun dan menanyakan “enten pak” (ada pak) di jawab oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) “berapa” dan Terdakwa II jawab “setengah” dan di balas oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) “sebentar tak mintakan rekening” lalu Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) mengirim no rekening bank BCA yang Terdakwa II tidak ingat lagi berapa nomornya. Selanjutnya sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I untuk menghubungi Saksi BAYU Als. TEMBLO dengan cara chat dan untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 700.000 (tukuh ratus ribu rupiah) ke rekening BRI Terdakwa I lalu dari dari rekening Terdakwa I uang tersebut ditransfer ke rekening BRI Terdakwa II, Selanjutnya setelah itu Terdakwa II mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah).

sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa II memberitahu Terdakwa I melalui HP mengatakan“saya mau mangkat dewean” (saya mau berangkat ke Madiun sendirian) karena posisi Terdakwa I pada waktu itu sedang di tempat jualan warung  kopi Ds. Jetis, Kec. Jetis, Kab. Ponorogo . Selanjutnya Terdakwa II berangkat ke Madiun sendirian ke arah Ds. Bugur, Kec. Jiwan, Kab. Ponorogo yaitu daerah tempat tinggal Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) sesampainya disana Terdakwa II langsung diberi 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga sabu seberat setengah gram yang di masukkan ke dalam sedotan plastik hijau dan tak lama kemudian Terdakwa II langsung pulang ke Ponorogo. Sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa II memberitahu Terdakwa I kalau sudah sampai di rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa I pulang kerumah kemudian Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jeni sabu untuk di serahkan ke Saksi BAYU Als. TEMBLO dan setelah itu Terdakwa I menghubungi Saksi BAYU Als. TEMBLO untuk janjian ketemu di Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo dan Terdakwa I langsung berangkat sendirian menemui sdr. BAYU Als. TEMBLO sedangkan Terdakwa II ada di rumah Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, setelah bertemu dengan Saksi BAYU Als. TEMBLO barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus tisu warna putih Terdakwa I serahkan langsung Saksi sdr. BAYU Als. TEMBLO dan setelah itu Terdakwa I pulang ke Rumahnya.

Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB ketika Terdakwa I sedang berada di rumah Dkh. Doyong, RT 002 RW 001, Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, Saksi. BAYU Als. TEMBLO Kembali menelepon Terdakwa I meminta dicarikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak satu gram. Kemudian Terdakwa I memberitahu Terdakwa II bahwa Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah) minta di carikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak satu gram. Lalu Terdakwa II menghubungi Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) minta dicarikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa II minta nomor rekening dan tak lama kemudian Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) mengirim no rekening bank Mandiri dengan nomor rekening Terdakwa II tidak dapat ingat lagi. Sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa II memberitahu Terdakwa I kalau barangnya sudah ada kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah) agar uangnya di transfer ke rekening BRI Terdakwa I sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setelah uang di transfer kemudian uang Terdakwa I transfer ke rekening BRI atas nama Terdakwa II sebanyak Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa I sendiri dengan tujuan sekalian nitip beli narkotika jenis sabu kepada Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah). setelah itu uang tersebut Terdakwa II transfer ke rekening yang di kasih oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) melalui internet banking yang kemudian bukti transfer  Terdakwa II kirim ke Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah).

kemudian Terdakwa II meminta agar narkotika jenis sabu nanti minta tolong diantar ke Ponorogo dan disetujui oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah), sekitar pukul 17.00 WIB Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) datang kerumah Terdakwa II sendirian dan menyerah menyerahkan 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau yang di dalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I yang sedang berada di tempat jualan warung kopi Ds. Jetis, Kec. Jetis, Kab. Ponorogo di kabari oleh Terdakwa II bahwa  narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada di rumah. Sekitar pukul 22.00 Terdakwa I menghubungi Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah) agar datang kerumah untuk mengambil narkotika jenis sabu. setelah Terdakwa I sampai di rumah Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu narkotika kemudian Terdakwa I masukkan ke dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri lalu keluar dari rumah dengan maksud mau Terdakwa I serahkan ke Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah)dan pas di Jalan kecil Gang depan rumah, namun tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan oleh petugas dari Polres Ponorogo. yang kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ponorogo guna proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Ponorogo dengan hasil penimbangan

No

Nama Barang

Berat Bersih

Berat Kotor

Penyisihan

1

Satu 1 plastic klip narkoba

0,065

0,61

 

2

Satu 1 plastic klip narkoba

0,504

0,41

 

3

Satu 1 plastic klip narkoba

0,013

1,50

 

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya Polda Jatim No. Lab : 10505/NNF/2022 tanggal 17 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si, TIIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST, dengan kesimpulan barang bukti nomor 22207/2022/NNF s/d 22210/2022/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I VERA YULLANDA SARI Als. VEVE Binti SOMINGAN , Terdakwa II ANDY PRATAMA Als. BOGEL Bin TEGUH SUHARTO dan Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis Tanggal 10 November 2022 sampai dengan Hari Jumat 11 November 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat Dkh. Doyong, RT 002 RW 001, Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

   Bahwa pada Hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB anggota Kepolisian Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah), selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap para terdakwa.

Berawal pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022, sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I yang sedang berada di dalam rumah Dkh. Doyong, RT 002 RW 001, Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, mendapatkan telepon dari Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah)yang beralamat di Ds. Demangan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo yang meminta tolong untuk di carikan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) saja, Kemudian Terdakwa I menjawab “iya nanti saya tanyakan terlebih dahulu nanti kalau ada saya kabari”, lalu Terdakwa I memberitahu Terdakwa II yang merupakan suami Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II menjawab “iya saya tanyakan terlebih dahulu”. Kemudian Terdakwa II menelepon Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Kec. Jiwan, Kab. Madiun dan menanyakan “enten pak” (ada pak) di jawab oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) “berapa” dan Terdakwa II jawab “setengah” dan di balas oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) “sebentar tak mintakan rekening” lalu Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) mengirim no rekening bank BCA yang Terdakwa II tidak ingat lagi berapa nomornya. Selanjutnya sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I untuk menghubungi Saksi BAYU Als. TEMBLO dengan cara chat dan untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 700.000 (tukuh ratus ribu rupiah) ke rekening BRI Terdakwa I lalu dari dari rekening Terdakwa I uang tersebut ditransfer ke rekening BRI Terdakwa II, Selanjutnya setelah itu Terdakwa II mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah).

sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa II memberitahu Terdakwa I melalui HP mengatakan“saya mau mangkat dewean” (saya mau berangkat ke Madiun sendirian) karena posisi Terdakwa I pada waktu itu sedang di tempat jualan warung  kopi Ds. Jetis, Kec. Jetis, Kab. Ponorogo . Selanjutnya Terdakwa II berangkat ke Madiun sendirian ke arah Ds. Bugur, Kec. Jiwan, Kab. Ponorogo yaitu daerah tempat tinggal Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) sesampainya disana Terdakwa II langsung diberi 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga sabu seberat setengah gram yang di masukkan ke dalam sedotan plastik hijau dan tak lama kemudian Terdakwa II langsung pulang ke Ponorogo. Sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa II memberitahu Terdakwa I kalau sudah sampai di rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa I pulang kerumah kemudian Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jeni sabu untuk di serahkan ke Saksi BAYU Als. TEMBLO dan setelah itu Terdakwa I menghubungi Saksi BAYU Als. TEMBLO untuk janjian ketemu di Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo dan Terdakwa I langsung berangkat sendirian menemui sdr. BAYU Als. TEMBLO sedangkan Terdakwa II ada di rumah Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, setelah bertemu dengan Saksi BAYU Als. TEMBLO barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus tisu warna putih Terdakwa I serahkan langsung Saksi sdr. BAYU Als. TEMBLO dan setelah itu Terdakwa I pulang ke Rumahnya.

Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB ketika Terdakwa I sedang berada di rumah Dkh. Doyong, RT 002 RW 001, Ds. Ngampel, Kec. Balong, Kab. Ponorogo, Saksi. BAYU Als. TEMBLO Kembali menelepon Terdakwa I meminta dicarikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak satu gram. Kemudian Terdakwa I memberitahu Terdakwa II bahwa Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah) minta di carikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak satu gram. Lalu Terdakwa II menghubungi Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) minta dicarikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa II minta nomor rekening dan tak lama kemudian Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) mengirim no rekening bank Mandiri dengan nomor rekening Terdakwa II tidak dapat ingat lagi. Sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa II memberitahu Terdakwa I kalau barangnya sudah ada kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah) agar uangnya di transfer ke rekening BRI Terdakwa I sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setelah uang di transfer kemudian uang Terdakwa I transfer ke rekening BRI atas nama Terdakwa II sebanyak Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa I sendiri dengan tujuan sekalian nitip beli narkotika jenis sabu kepada Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah). setelah itu uang tersebut Terdakwa II transfer ke rekening yang di kasih oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) melalui internet banking yang kemudian bukti transfer  Terdakwa II kirim ke Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah).

kemudian Terdakwa II meminta agar narkotika jenis sabu nanti minta tolong diantar ke Ponorogo dan disetujui oleh Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah), sekitar pukul 17.00 WIB Saksi BUDI SANTOSO Als. KALUR Bin TAWAR (Penuntutan Terpisah) datang kerumah Terdakwa II sendirian dan menyerah menyerahkan 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau yang di dalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I yang sedang berada di tempat jualan warung kopi Ds. Jetis, Kec. Jetis, Kab. Ponorogo di kabari oleh Terdakwa II bahwa  narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada di rumah. Sekitar pukul 22.00 Terdakwa I menghubungi Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah) agar datang kerumah untuk mengambil narkotika jenis sabu. setelah Terdakwa I sampai di rumah Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu narkotika kemudian Terdakwa I masukkan ke dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri lalu keluar dari rumah dengan maksud mau Terdakwa I serahkan ke Saksi Bayu Ardiansyah Als Temblo Bin Tumijan (Penuntutan terpisah)dan pas di Jalan kecil Gang depan rumah, namun tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan oleh petugas dari Polres Ponorogo. yang kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ponorogo guna proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Ponorogo dengan hasil penimbangan

No

Nama Barang

Berat Bersih

Berat Kotor

Penyisihan

1

Satu 1 plastic klip narkoba

0,065

0,61

 

2

Satu 1 plastic klip narkoba

0,504

0,41

 

3

Satu 1 plastic klip narkoba

0,013

1,50

 

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya Polda Jatim No. Lab : 10505/NNF/2022 tanggal 17 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si, TIIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST, dengan kesimpulan barang bukti nomor 22207/2022/NNF s/d 22210/2022/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu, yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya