Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Png SUKARDIYANTO JEFFREY KURNIAWAN SINJAYA (Ketua Koperasi Serba Usaha Dana Makmur Santoso (DMS) Ponorogo) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUKARDIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUTHFI HIDIYA, S.H.SUKARDIYANTO
Tergugat
NoNama
1JEFFREY KURNIAWAN SINJAYA (Ketua Koperasi Serba Usaha Dana Makmur Santoso (DMS) Ponorogo)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MA'ARIF, S.H.,M.HumJEFFREY KURNIAWAN SINJAYA (Ketua Koperasi Serba Usaha Dana Makmur Santoso (DMS) Ponorogo)
2DARUSMAN, S.H.,M.H.JEFFREY KURNIAWAN SINJAYA (Ketua Koperasi Serba Usaha Dana Makmur Santoso (DMS) Ponorogo)
3AULIA RAHMAN HAKIM, S.H.,M.H.JEFFREY KURNIAWAN SINJAYA (Ketua Koperasi Serba Usaha Dana Makmur Santoso (DMS) Ponorogo)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

Primer
a.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
b.Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menyatakan bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik;
c.Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah debitur/ konsumen yang baik dan benar, terbukti beritikat baik telah membayar hutang-hutangnya;
d.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat harus menyerahkan seluruh dokumen kredit print out catatan transaksi keuangan kepada Penggugat;
e.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menahan Sertifikat Hak Milik No. 292/ Desa Pulung Merdiko, luas: 230 m2, atas nama Sukardiyanto yang terletak di Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur milik Penggugat I merupakan perbuatan melawan hukum;
f.Menyatakan bahwa Penggugat adalah sanggup membayar denda keterlambatannya sebesar Rp. 51.726.600,- (lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah);
g.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000,- yang harus dibayar seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
h.Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan putusan dimaksud;
i.Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari para Tergugat;
j.Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Tergugat;
Subsider
Jika Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak