Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Png Sampar bin Rakimin Warsito Bin Setu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sampar bin Rakimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Faizin, S.H., M.H.Sampar bin Rakimin
Tergugat
NoNama
1Warsito Bin Setu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 325.000.000,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan Sah demi hokum terhadap sebidang tanah yang berada di Dukuh Mendak RT 02 RW 02 Desa Tegalrejo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo yang masih berbentuk Leter C Nomor 648 dengan luas 2080 M atas nama Rakimin bin Kromodono dengan batas-batas
Sebelah Timur : tanah sawah milik Pak Senun
Sebelah Barat : tanah sawah milik Pak Giman
Sebelah Selatan : tanah sawah milik Pak Setu
Sebelah Utara : tanah sawah milik Pak Taman
merupakan milik Penggugat selaku ahli waris yang sah:
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang berada di Dukuh Mendak RT 02 RW 02 Desa Tegalrejo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo yang masih berbentuk Leter C Nomor 648 dengan luas 2080 M2 atas nama Rakimin bin Kromodono dengan batas-batas
Sebelah Timur : tanah sawah milik Pak Senun
Sebelah Barat : tanah sawah milik Pak Giman
Sebelah Selatan : tanah sawah milik Pak Setu
Sebelah Utara : tanah sawah milik Pak Taman
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian marteril sejumlah 355.000.000,- (Tiga ratus lima puluh lima Juta Rupiah) yang merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat dan ahli waris atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari, atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari. Dan apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah sawah yang dilakukan oleh Tergugat dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 adalah sekitar 13 Tahun (Tiga Belas tahun). Dan bilamana Penggugat menyewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian Penggugat sebesar Rp. 15.000.000, x 13 tahun adalah Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima Juta Rupiah); dan biaya pengosongan terhadap objek tanah sengketa sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
7. Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
8. Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak