Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2021/PN Png 1.BUDI PRAKOSO, SH. MH.
2.SUJADI, S.H.
SETIYO SANTOSO UTOMO Bin HERRI PRASETYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B.169/M.5.26/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI PRAKOSO, SH. MH.
2SUJADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYO SANTOSO UTOMO Bin HERRI PRASETYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    DAKWAAN :

    KESATU

------Bahwa ia Terdakwa SETIYO SANTOSO UTOMO Bin HERRI PRASETYA pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Pinggir Jalan Raya Ponorogo – Trenggalek Dukuh Kacangan Desa/Kec. Sawoo Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

    Berawal saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH yang merupakan karyawan Koperasi PRIMPKOPABRI Trenggalek pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dengan maksud untuk menagih angsuran dari para nasabah berangkat dari Desa Gondang Kec. Tugu Kab. Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Ponorogo, lalu pada pukul 15.00 Wib tepatnya berada di Pinggir Jalan Raya Ponorogo – Trenggalek Dukuh Kacangan Desa/Kec. Sawoo Kabupaten Ponorogo, saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH dihentikan oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Sambit berpangkat Bripka, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH untuk menepi di sebuah pos, pada saat itu Terdakwa menyampaikan sedang mencari seorang pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Pegawai Koperasi, kemudian Terdakwa memaksa saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH untuk menyerahkan dompet, HP dan tas selempang miliknya dengan ancaman kekerasan berupa akan memborgol saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH, karena merasa ketakutan maka saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH menuruti kemauan Terdakwa dan menyerahkan dompet, HP dan tas selempang miliknya kepada terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah Ponorogo Kota dan meminta saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH untuk datang ke Polsek Sambit, lalu saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH menuju Polsek Sambit dan menanyakan mengenai Terdakwa namun pihak Polsek Sambit tidak kenal dan menyatakan tidak ada polisi dengan ciri-ciri orang yang ditanyakan oleh saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH tersebut.
    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH mengalami kerugian materiil berupa hilangnya dompet yang berisi ATM BRI, SIM C, Elektronik KTP dan uang tunai sebesar Rp. 102.000,- (Seratus Dua Ribu Rupiah), sedangkan di dalam tas selempang berisikan buku tarikan koperasi “PRIMKOPABRI”, Buku Tabungan BRI an. Pelapor, 1 (Satu) buah HP merk OPPO A5s warna merah (casing kuning) dan uang tunai Sekitar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).


-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa SETIYO SANTOSO UTOMO Bin HERRI PRASETYA pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Pinggir Jalan Raya Ponorogo – Trenggalek Masuk Dukuh Kacangan Desa/Kec. Sawoo Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------

    Berawal saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH yang merupakan karyawan Koperasi PRIMPKOPABRI Trenggalek pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dengan maksud untuk menagih angsuran dari para nasabah berangkat dari Desa Gondang Kec. Tugu Kab. Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Ponorogo, lalu pada pukul 15.00 Wib tepatnya berada di Pinggir Jalan Raya Ponorogo – Trenggalek Dukuh Kacangan Desa/Kec. Sawoo Kabupaten Ponorogo, saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH dihentikan oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, dan untuk menguntungkan dirinya sendiri Terdakwa melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan berupa mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Sambit berpangkat Bripka, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH untuk menepi di sebuah pos, pada saat itu Terdakwa menyampaikan sedang mencari seorang pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Pegawai Koperasi, kemudian Terdakwa memaksa saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH untuk menyerahkan dompet, HP dan tas selempang miliknya dengan ancaman akan memborgol saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH, karena merasa ketakutan maka saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH menuruti kemauan Terdakwa dan menyerahkan dompet, HP dan tas selempang miliknya kepada terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah Ponorogo Kota dan meminta saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH untuk datang ke Polsek Sambit, lalu saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH menuju Polsek Sambit dan menanyakan mengenai Terdakwa namun pihak Polsek Sambit tidak kenal dan menyatakan tidak ada polisi dengan ciri-ciri orang yang ditanyakan oleh saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH tersebut.
    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MOHAMMAD HAFIS ALFIANSYAH mengalami kerugian materiil berupa hilangnya dompet yang berisi ATM BRI, SIM C, Elektronik KTP dan uang tunai sebesar Rp. 102.000,- (Seratus Dua Ribu Rupiah), sedangkan di dalam tas selempang berisikan buku tarikan koperasi “PRIMKOPABRI”, Buku Tabungan BRI an. Pelapor, 1 (Satu) buah HP merk OPPO A5s warna merah (casing kuning) dan uang tunai Sekitar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).


-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya