Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2021/PN Png BUDI PRAKOSO, SH. MH. YOSA HANIF SANTOSO BIN SUJOKO SANTOSO ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B.209/M.5.26/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI PRAKOSO, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSA HANIF SANTOSO BIN SUJOKO SANTOSO ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa YOSA HANIF SANTOSO BIN SUJOKO SANTOSO (ALM) pada hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 wib, pada hari Selasa Tanggal 31 Agustus 2021sekitar pukul 01.00 wib, pada hari Rabu Tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 00.30 wib, pada Kamis Tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 22.30 wib, pada hari Minggu Tanggal 05 September 2021 sekitar pukul 01.00 wib, dan pada hari Selasa Tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 24.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di rumah saksi HERI SETIYONO di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di almari kamar sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) lalu secara diam – diam dan tanpa seijin saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) selaku pemilik terdakwa mengambil uang tersebut selanjutnya meninggalkan rumah tersebut, pada hari Selasa Tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di almari dari dalam kamar sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) lalu secara diam – diam dan tanpa seijin saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) selaku pemilik terdakwa mengambil uang tersebut selanjutnya meninggalkan rumah tersebut, pada hari Rabu Tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di almari dari dalam kamar sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) dan secara diam – diam dan tanpa seijin saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) selaku pemilik terdakwa mengambilnya lalu meninggalkan rumah tersebut, pada hari Kamis Tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di almari paling selatan di dalam kamar sebesar Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dan secara diam – diam dan tanpa seijin saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) selaku pemilik terdakwa mengambilnya lalu meninggalkan rumah tersebut, pada hari Minggu Tanggal 05 September 2021 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di dalam tas di atas kasur dari dalam kamar sebesar Rp. 14.500.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan secara diam – diam mengambilnya lalu meninggalkan rumah tersebut, pada hari Selasa Tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 24.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di dalam tas di atas kasur dari dalam kamar sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) dan secara diam – diam mengambilnya lalu meninggalkan rumah tersebut, dimana keseluruhan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bersenang – senang karaoke di Milkyway Café, membeli sepeda motor Honda Tiger, membeli televisi beserta rak dan meja, membeli jam tangan Alexander Christie, membeli kipas angin merk Panasonic, dan membeli Power Bank.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOSA HANIF SANTOSO BIN SUJOKO SANTOSO (ALM) tersebut, saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp. 115.500.000,- (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YOSA HANIF SANTOSO BIN SUJOKO SANTOSO (ALM) pada hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 wib, pada hari Selasa Tanggal 31 Agustus 2021sekitar pukul 01.00 wib, pada hari Rabu Tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 00.30 wib, pada Kamis Tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 22.30 wib, pada hari Minggu Tanggal 05 September 2021 sekitar pukul 01.00 wib, dan pada hari Selasa Tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 24.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di rumah saksi HERI SETIYONO di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di almari kamar sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) lalu secara diam – diam dan tanpa seijin saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) selaku pemilik terdakwa mengambil uang tersebut selanjutnya meninggalkan rumah tersebut, pada hari Selasa Tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di almari dari dalam kamar sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) lalu secara diam – diam dan tanpa seijin saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) selaku pemilik terdakwa mengambil uang tersebut selanjutnya meninggalkan rumah tersebut, pada hari Rabu Tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di almari dari dalam kamar sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) dan secara diam – diam dan tanpa seijin saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) selaku pemilik terdakwa mengambilnya lalu meninggalkan rumah tersebut, pada hari Kamis Tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 22.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di almari paling selatan di dalam kamar sebesar Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dan secara diam – diam dan tanpa seijin saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) selaku pemilik terdakwa mengambilnya lalu meninggalkan rumah tersebut, pada hari Minggu Tanggal 05 September 2021 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di dalam tas di atas kasur dari dalam kamar sebesar Rp. 14.500.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan secara diam – diam mengambilnya lalu meninggalkan rumah tersebut, pada hari Selasa Tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 24.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) di Jl. KH. A. Dahlan No. 51 H, RT. 02 / 04 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mencari tempat menyimpan uang dan terdakwa menemukan uang di dalam tas di atas kasur dari dalam kamar sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) dan secara diam – diam mengambilnya lalu meninggalkan rumah tersebut, dimana keseluruhan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bersenang – senang karaoke di Milkyway Café, membeli sepeda motor Honda Tiger, membeli televisi beserta rak dan meja, membeli jam tangan Alexander Christie, membeli kipas angin merk Panasonic, dan membeli Power Bank.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOSA HANIF SANTOSO BIN SUJOKO SANTOSO (ALM) tersebut, saksi HERI SETIYONO BIN SUKIMAN (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp. 115.500.000,- (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya