Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Kateno) untuk membetulkan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-18092021-0001 tertanggal 18 September 2021, yang semula tertulis bernama KATENO, dibetulkan menjadi NUROINI AL KATENO disesuaikan dengan Buku Nikah, Kutipan Akta Lahir Anak Kedua dan Ijazah atas nama Anak-anak Pemohon ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |