Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat mempuyai sisa pinjaman/ sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 203.030.292,- (Duaratus Tiga Juta Tigapuluh Ribu Duaratus Sembilanpuluh DuaRupiah).
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas
seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 203.030.292,- (DuaratusTiga Juta Tigapuluh Ribu Duaratus Sembilanpuluh Dua Rupiah) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 172.586.087,- (Seratus Tujuhpuluh Dua JutaLimaratus Delapanpuluh Enam Ribu Delapanpuluh Tujuh Rupiah) dan Bunga sebesar Rp. 30.444.205,- (Tigapuluh Juta Empatratus Empatpuluh EmpatRibu Duaratus Lima Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 4539 atas nama Sumaryanto yang dijaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|