Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Png SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SLAMET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.    Mengizinkan Pemohon untuk melakukan penggantiannama anak kandung Pemohon yang semula Bernama CAHYA FITRIA NUR AZIZAHsebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3502-LU-12062024-0005menjadiNUR SETIA NINGSIH;

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan penggantian nama anak kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan pada Akte Kelahirannya;

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang MuliaKetua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak