Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Png FERDIANSYAH HIMAWAN, S.T. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PONOROGO cq KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLISI RESOR PONOROGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FERDIANSYAH HIMAWAN, S.T.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT PONOROGO cq KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLISI RESOR PONOROGO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

ALASAN PRAPERADILAN TERKAIT TIDAK DIBERITAHUKAN DAN
DIKIRIMKANNYA SPDP KEPADA PEMOHON

5. Bahwa ; Permohonan Praperadilan ini diajukan karena PEMOHON merasa penetapan Tersangka atas diri PEMOHON tidak sah dan melanggar hak-hak PEMOHON, sehingga PEMOHON meminta supaya hak, harkat dan martabat PEMOHON harus dikembalikan seperti semula atau seperti sedia kala sebelum terbitnya Surat-surat dari Kepolisian yang menyangkut diri PEMOHON.
6. Bahwa ; PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/37/III/RES.3.5/2022/Satreskrim tertanggal 25 Maret 2022.
7. Bahwa ; penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON mendasar pada:
a. Pasal 1 angka 14 dan 26 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Laporan Polisi Nomor : LP.A/122/V/2019/JATIM/RESPONOROGO tanggal 29 Mei 2019;
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/50/V/Res.3.5/2019/Satreskrim, tanggal 29 Mei 2019;
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/59/VII/Res.3.5/2020/Satreskrim, tanggal 27 Juli 2020;
e. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/81/X/Res.3.5/2020/Satreskrim, tanggal 14 Oktober 2020;
f. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/100/XII/Res.3.5/2020/Satreskrim, tanggal 1 Desember 2020;
g. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/66/IX/Res.3.5/2021/Satreskrim, tanggal 6 September 2021;
h. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/98/X/Res.3.5/2021/Reskrim,
tanggal 29 November 2021;
i. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.1/XII/Res.3.5/2021/Reskrim, tanggal 3 Desember 2021;
j. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.2/XII/Res.3.5/2021/Reskrim, tanggal 31 Desember 2021;
k. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/98.3/I/Res.3.5/2022/Reskrim,
tanggal 31 Januari 2022;
l. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.4/III/Res.3.5/2022/Reskrim, tanggal 2 Maret 2022;
m. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/48/v/Res
3.5/2019/Satreskrim, tanggal 29 Mei 2019

g. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/66/IX/Res.3.5/2021/Satreskrim, tanggal 6 September 2021;
h. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/98/X/Res.3.5/2021/Reskrim,
tanggal 29 November 2021;
i. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.1/XII/Res.3.5/2021/Reskrim, tanggal 3 Desember 2021;
j. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.2/XII/Res.3.5/2021/Reskrim, tanggal 31 Desember 2021;
k. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/98.3/I/Res.3.5/2022/Reskrim,
tanggal 31 Januari 2022;
l. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.4/III/Res.3.5/2022/Reskrim, tanggal 2 Maret 2022;
m. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/48/v/Res
3.5/2019/Satreskrim, tanggal 29 Mei 2019.

8. Bahwa ; terhadap seluruh rangkaian proses penyidikan hingga akhirnya PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka, PEMOHON tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari TERMOHON.
9. Bahwa ; dengan tidak diberitahukan dan dikirimkannya SPDP kepada PEMOHON, hal tersebut melanggar hak konstitusi dan hak hukum PEMOHON sehingga penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah, karena :
a. Terjadi Pelanggaran terhadap Hak Konstitusional PEMOHON Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan penyampaian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor (incasu PEMOHON) dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.

Bahwa ; Mahkamah Konstitusi menyatakan tertundanya penyampaian SPDP oleh Penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/ pelapor (incasu PEMOHON)
b. Terjadi Pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana Berdasarkan pasal 109 (1) KUHAP (pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015) yangmana TERMOHON wajib menyampaikan SPDP kepada PEMOHON paling lambat 7 (tujuh) hari.
Bahwa ; pasal 109 (1) KUHAP pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015) dinyatakan bertentangan dengan undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak
dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/ pelapor dalam waktu paling lambar 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.” Artinya dari ketentuan pasal tersebut ada kewajiban TERMOHON yang dibatasi oleh waktu untuk memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada PEMOHON paling lambat 7 (tujuh) hari.
c. Terjadi Pelanggaran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana terkait tidak diserahkannya SPDP kepada PEMOHON.

Bahwa ; dalam pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dibuat dan dikirimkan setelah terbit surat perintah penyidikan” artinya terhadap terbitnya Surat Perintah
Penyidikan Nomor: SP.Sidik/50/V/Res.3.5/2019/Satreskrim tertanggal 29 Mei 2019 TERMOHON harus memberitahukan dan mengirimkan SPDP maksimal 7 (tujuh) hari setelah tanggal terbitnya Surat Perintah Penyidikan tersebut. Bahwa ; dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana pasal 14 ayat (1) diatur mengenai perintah mengirimkan SPDP kepada penuntut umum, Pelapor/ Korban dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, artinya terhadap terbitnya :
i. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/59/VII/Res.3.5/2020/Satreskrim, tanggal 27 Juli 2020;
ii. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/81/X/Res.3.5/2020/Satreskrim, tanggal 14 Oktober 2020;
iii. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/100/XII/Res.3.5/2019/Satreskrim, tanggal 1 Desember 2020;
iv. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/66/IX/Res.3.5/2021/Satreskrim, tanggal 6 September 2021;
v. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98/X/Res.3.5/2021/Reskrim, tanggal 29 November 2021;
vi. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/98.1/XII/Res.3.5/2021/Reskrim, tanggal 3 Desember 2021;
vii. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.2/XII/Res.3.5/2021/Reskrim, tanggal 31 Desember 2021;
viii. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.3/I/Res.3.5/2022/Reskrim, tanggal 31 Januari 2022;
ix. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/98.4/III/Res.3.5/2022/Reskrim, tanggal 2 Maret 2022;
Maka paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal terbitnya masing-masing Surat Perintah Penyidikan tersebut diatas, TERMOHON wajib memberitahukan dan mengirimkan SPDP kepada PEMOHON.
Bahwa ; dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana pasal 14 ayat (4) juga disebutkan bahwa “dalam hal Tersangka ditetapkan
setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan,
dikirimkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka dengan
dilampirkan SPDP sebelumnya.” Artinya dalam surat Ketetapan
Nomor: S.Tap/37/III/RES.3.5/2022/Satreskrim harus dilampiri SPDP
terdahulu yaitu semua SPDP yang dibuat setelah terbitnya Surat
Perintah Penyidikan (vide surat-surat dalam posita permohonan
praperadilan aquo angka 7 huruf c sampai dengan huruf l).
Artinya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia diatas maka PEMOHON seharusnya menerima setidaknya 2 SPDP yang dibuat setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan yaitu:
- SPDP Pada saat PEMOHON belum ditetapkan sebagai Tersangka maka Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan tertanggal sebelum tanggal 25 Maret 2022 sebagaimana ketentuan pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana. Dan ;
- SPDP setelah PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka yang harus dilampirkan pada pemberitahuan Penetapan Tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/37/III/RES.3.5/2022/Satreskrim tanggal 25 Maret 2022 sebagaimana ketentuan pada pasal 14 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang
Penyidik Tindak Pidana.

Bahwa ; pemberitahuan dan penyampaian SPDP kepada PEMOHON
sebelum PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka menurut Mahkamah Konstitusi adalah bertujuan supaya TERLAPOR (incasu PEMOHON) sebagai pihak terkait dalam perkara aquo dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya.
10. Bahwa ; faktanya, PEMOHON tidak menerima SPDP sebagaimana telah diuraikan diatas, sehingga perbuatan TERMOHON yang tidak mengirimkan SPDP kepada PEMOHON merupakan pelanggaran hak konsitusional, pelanggaran hak-hak hukum terhadap diri PEMOHON, pelanggaran penerapan Hukum Acara dan pelanggaran procedural sehingga penetapan
Tersangka menjadi tidak sah.
11. Bahwa ; kerugian konstitusional dan pelanggaran hak-hak hukum atas diri PEMOHON yang Nampak akibat tidak diberitahukannya SPDP kepada PEMOHON adalah PEMOHON terlambat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan terlambat menunjuk penasehat hukum. Hal tersebut terlihat
dari:

- Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON dilakukan pada tanggal
15 Maret 2022 berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 24 Maret 2022.
- PEMOHON baru menunjuk kuasa hukum pada tanggal 1 April 2022
karena sebelumnya PEMOHON sama sekali tidak menyangka dan tidak mengira statusnya akan dinaikkan menjadi Tersangka karena PEMOHON tidak tahu sampai mana proses perkara aquo karena tidak adanya SPDP yang diberitahukan dan dikirim kepada PEMOHON.
- PEMOHON ditahan pada tanggal 1 April 2022 berdasarkan surat
perintah penahanan nomor SP.Han/23/IV/RES.3.5./2022/Reskrim sehingga mengakibatkan antara PEMOHON dan Penasihat Hukumnya kesulitan berkoordinasi untuk menyiapkan pembelaan,
karena meskipun Penasehat Hukum PEMOHON mempunyai hak
untuk menemui dan berkomunikasi langsung dengan PEMOHON,
faktanya dengan posisi PEMOHON yang berada didalam Tahanan
sangat sangat sulit untuk ditemui dengan alasan pembatasan kontak dimasa Pandemi.
- Barang bukti yang diterima oleh Penyidik sebagai salah satu dasar
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Tanda Penerimaan nomor STP/128/VIII/Res.3.5/2019/Satreskrim merupakan bukti-bukti yang cenderung memberatkan PEMOHON sedangkan bukti-bukti yang meringankan dan mendukung alibi PEMOHON berupa Dokumen Gambar Kerja dan Bill of Quantity (incasu yang membuktikan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh PEMOHON sudah sesuai spesifikasi teknis sebagaimana gambar kerja) baru masuk setelah PEMOHON ditetapkan menjadi Tersangka yangmana hal tersebut sangat merugikan hak-hak PEMOHON, karena sangat dimungkinkan jika bukti-bukti yang meringankan dan mendukung alibi PEMOHON telah diajukan dari awal sebelum Gelar Perkara dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 24 Maret 2022 dan sebelum Penetapan Tersangka pada tanggal 25 Maret 2022 maka hasil akhir dari Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka bisa jadi akan berbeda karena adanya bukti-bukti yang meringankan PEMOHON dan mendukung alibi dari PEMOHON.
Bahwa ; dari uraian diatas, maka apa yang menjadi landasan filosofis
Mahkamah Konstitusi terkait pemberitahuan SPDP kepada PEMOHON sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 yaitu pemberitahuan dan penyerahan SPDP kepada PEMOHON bertujuan supaya dapat melindungi hak-hak konstitusional PEMOHON supaya dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga menunjuk penasihat hukum menjadi tidak dapat tercapai dan mengakibatkan adanya pelanggaran hak konstitusional dan hak-hak hukum terhadap diri PEMOHON dan sangat merugikan PEMOHON.
12. Sehingga ; dari seluruh uraian tersebut diatas maka penetapan Tersangka atas diri PEMOHON tidak sah karena melanggar hak konsitusional PEMOHON, melanggar hak hukum PEMOHON, melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana khususnya pada pasal 109 (1) KUHAP dan pelanggaran procedural terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana, sehingga PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo cq Hakim Pemeriksa Perkara aquo untuk dapat mengabulkan permohonan PEMOHON dan memberikan putusan yang menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON tidak sah dan mengembalikan hak, harkat dan martabat PEMOHON seperti semula atau seperti sedia kala sebelum terbitnya surat-surat dari kepolisian yang menyangkut diri PEMOHON.

ALASAN PRAPERADILAN TERKAIT KOMPETENSI PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU DENGAN KUALIFIKASI PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

13. Bahwa ; tindak pidana yang disangkakan kepada PEMOHON berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP.A/122/V/2019/JATIM/RESPONOROGO tanggal 19 Mei 2019.
14. Bahwa ; terhadap PEMOHON dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 1 April 2022 oleh IPDA AGUS TRI CAHYO WIYONO, S.H., M.H. sebagai Penyidik dan AIPDA SUNARNO, S.H., sebagai Penyidik Pembantu.
15. Bahwa ; menurut PEMOHON, secara personal Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditugaskan oleh TERMOHON untuk memeriksa PEMOHON telah bekerja secara Profesional dan patut untuk diapresiasi kinerjanya. Namun, terhadap profesionalisme penyidik aquo tetap harus didukung syarat-syarat administrative yang mendukung profesionalisme Penyidik dan Penyidik Pembantu tersebut.
16. Bahwa ; pada saat proses pemeriksaan, PEMOHON tidak pernah diberitahu dan ditunjukkan SERTIFIKAT KOMPETENSI sebagai PENYIDIK dengan Kualifikasi Penyidik Tindak Pidana Korupsi atas nama Penyidik dan Penyidik Pembantu aquo.
17. Bahwa ; secara personal, PEMOHON mengapresiasi sikap professional Penyidik dan Penyidik Pembantu diatas dalam pemeriksaan perkara yang dihadapi PEMOHON, namun secara yuridis administrative, PEMOHON belum pernah ditunjukkan dan diperlihatkan apakah secara legal formil Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditugaskan oleh TERMOHON memenuhi syarat
formil administrative tersebut.
18. Bahwa ; sebagai perbandingan, pada saat PEMOHON diperiksa sebagai Tersangka oleh Penyidik Pembantu aquo, PEMOHON didampingi oleh Penasihat Hukum PEMOHON yang pada saat itu diwajibkan menunjukkan Surat Kuasa yang dilengkapi Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku dan Berita Acara Sumpah Advokat, sehingga secara formil maupun materiil maka Penasehat Hukum PEMOHON pada saat mendampingi pemeriksaan PEMOHON didepan Penyidik dan atau Penyidik Pembantu sudah memenuhi
syarat.
19. Bahwa ; terhadap syarat administratve milik Penyidik dan Penyidik Pembantu tersebut PEMOHON tidak pernah ditunjukkan legal formal yang mendukung sikap profesionalisme Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditugaskan TERMOHON untuk memeriksan PEMOHON berupa Sertifikat Kompetensi Penyidik atau sejenisnya.
20. Bahwa ; sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada :
a. pasal 2A huruf c dan e yang kutipannya berbunyi :
i. Huruf c : Penyidik harus mengikuti dan lulus Pendidikan
pengembangan spesialisasi fungsi reserse criminal
ii. Huruf e : memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
b. Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf e yang kutipannya berbunyi:
i. huruf b : mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
ii. huruf e : memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Bahwa ; dari syarat diatas, ada dua syarat yaitu :
- secara formil yaitu mengikuti dan lulus Pendidikan
- secara materiil harus memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi. Sehingga untuk dapat menjadi penyidik dan penyidik pembantu tersebut tentunya harus didukung dengan bukti sertifikat untuk membuktikan penyidik dan penyidik pembantu benar-benar telah mengikuti dan lulus spesialisasi fungsi reserse criminal dan lebih khusus lagi memiliki kemampuan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi karena tindak pidana korupsi merupakan pidana khusus yang menuntut kemampuan penyidik yang khusus pula.
21. Bahwa ; berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Assesment Centre Kepolisian Negara Republik Indonesia maka setiap Anggota Polri harus dinilai kemampuan dan karakteristiknya (kompetensinya) apakah Anggota tersebut memiliki profil yang sesuai dengan profil jabatan yang dipersyaratkan. (vide pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Assesment Centre Kepolisian Negara
Republik Indonesia). Sehingga ; ratio legis-nya yaitu setiap Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam Tindak Pidana Korupsi harus dinilai kompetensinya apakah anggota tersebut memiliki profil yang sesuai sebagai Penyidik dan Penyidik Pembantu Tindak Pidana Korupsi.
22. Bahwa ; dalam SKEMA SERTIFIKASI PENYIDIK DAN PENYIDIK
PEMBANTU TINDAK PIDANA KORUPSI tahun 2016 yang ditandatangani oleh KABARESKRIM, KA LSP POLRI dan disetujui oleh a.n. KAPOLRI KALEMDIKLAT disebutkan :
“Wewenang Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam tindak pidana korupsi adalah melakukan penyelidikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2) KUHAP. Hal ini memberikan makna bahwa tugas dan wewenang Penyelidik dan Penyidik untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan ketentuan undang-undang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Penyelidik dan Penyidik. Wewenang pada pasal di atas sebagai bagian tugas dari penegak hukum yang mengandung makna adanya norma perintah. Makna norma perintah tersebut implikasi hukumnya adalah bersifat “harus/wajib” dipatuhi, jika tidak dipatuhi maka akan menimbulkan sanksi hukum. Hanya saja sanksi hukumnya tidak jelas jika tidak dipatuhinya perintah undang-undang tersebut, yaitu Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang menyatakan bahwa guna kepentingan umum, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam Pasal 18 ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 2002 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan
perundangundangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya, alat ukur untuk kewenangan sebagai Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam bertindak harus mempunyai sertifikasi sebagai Penyidik dan Penyidik Pembantu.”
Bahwa ; dari kutipan diatas membuktikan betapa pentingnya sertifikasi kompetensi penyidik dan penyidik pembantu khususnya penyidik tindak pidana korupsi yang merupakan sebuah keharusan.

23. Bahwa ; salah satu acuan normative dalam Skema Sertifikasi Penyidik atau Penyidik pembantu tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
24. Sehingga ; dari uraian-uraian diatas, maka untuk dapat menjadi Penyidik dan Penyidik Pembantu khususnya dalam ranah Tindak Pidana Korupsi haruslah memenuhi apa yang dipersayaratkan oleh undang-undang dan juga harus memenuhi syarat procedural yaitu SERTIFIKAT KOMPETENSI sebagai PENYIDIK dengan Kualifikasi Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

25. Sehingga ; sudah seharusnya Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditugaskan TERMOHON untuk memeriksa PEMOHON menunjukkan SERTIFIKAT KOMPETENSI sebagai PENYIDIK dengan Kualifikasi Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku (incasu Sertifikat Kompetensi dari BNSP hanya berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan) guna menunjukkan kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu serta kejelasan legal standing Penyidik dan Penyidik Pembantu (incasu yang ditugaskan oleh TERMOHON) guna memenuhi syarat-syarat untuk menjadi
penyidik khusunya Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut salah satunya bertujuan supaya menghindari adanya praduga yang tidak baik mengenai profesionalisme dan kompetensi dari Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditugaskan oleh TERMOHON.
26. Bahwa ; sebagaimana fungsi eksistensi keberadaan Lembaga praperadilan sebagai control atau pengawasan horizontal maka tujuan PEMOHON mempertanyakan Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditugaskan oleh TERMOHON dalam rangka control supaya due process of law benar-benar dilaksanakan dengan baik dan menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran undang-undang maupun pelanggaran prosedural khususnya pelanggaran terhadap hak-hak PEMOHON yang menimbulkan kerugian pada diri PEMOHON.
27. Bahwa ; apabila ternyata Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditugaskan TERMOHON untuk memeriksa PEMOHON tidak dapat menunjukkan SERTIFIKAT KOMPETENSI sebagai PENYIDIK atau PENYIDIK PEMBANTU dengan Kualifikasi Penyidik Tindak Pidana Korupsi maka Penyidikan terhadap PEMOHON menjadi inprosedural atau tidak sesuai prosedur sehingga penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON menjadi tidak sah karena Penyidik dan atau Penyidik Pembantu yang ditugaskan TERMOHON untuk memeriksa PEMOHON tidak memenuhi syarat sebagai penyidik sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo cq Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara Aquo untuk dapat mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON dan memberikan Putusan atau Penetapan yang amarnya berbunyi:
PRIMER
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada PEMOHON sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor :
S.Tap/37/III/RES.3.5/2022/Satreskrim tertanggal 25 Maret 2022 tidak sah.
3. Menyatakan semua surat sebagaimana tercantum dalam posita angka 7 yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah.
4. Menyatakan tidak sah segala Surat, Keputusan atau Penetapan dan Surat Perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Menyatakan memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat PEMOHON seperti sedia kala atau seperti semula sebelum terbitnya surat-surat kepolisian aquo. (vide surat dalam posita angka 7)
6. Membebankan biaya perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan.

SUBSIDER
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo cq Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, demi peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya