| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor :02/PK/Balong/Januari/2024 tanggal 10 Januari 2024 dan di buatdihadapanDevi Sovian, S.H., M.KnMenyatakanbahwaTERGUGAT I, TERGUGAT II, adalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I, TERGUGAT II, sebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II,sebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I, TERGUGAT II, tidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 396.509.993,97 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah komaSembilan Puluh Empat)secaralangsung dan seketika.
6. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankreditsertifikatNomor1467 atas nama SUGENG PRIYANTO/ TERGUGAT I denganluastanah 201M?2; berdasarkan Surat ukurNo 01/BABADAN/2007 tanggal 22-02-2007, terletak di Desa BabadanKecamatanBabadanKabupatenPonorogoProvinsi Jawa TimurapabilaTERGUGAT I, TERGUGAT II,sebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I, TERGUGAT II, kepadaPENGGUGAT;
7. MemerintahkankepadaTERGUGAT I, TERGUGAT II,atausiapasaja yang menguasaikredit sertifikat Nomor 1467 atas nama SUGENG PRIYANTO/ TERGUGAT I denganluastanah 201M?2; berdasarkan Surat ukurNo 01/BABADAN/2007 tanggal 22-02-2007,terletak di Desa BabadanKecamatanBabadanKabupatenPonorogoProvinsi Jawa Timur, untuksegeramenyerahkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I, TERGUGAT II, tidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT sendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I, TERGUGAT II, kepadaPENGGUGAT
9. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|